Menyoal Transparansi ‘Harmony 3 Dekade’ BPR Bojonegoro, Publik Desak Kejelasan Bagi Hasil Tiket dan Retribusi Aset Daerah

- Admin

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Gelombang kritik terhadap rencana konser grup band “Ungu” dalam rangka HUT ke-30 PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) kini bergeser pada tuntutan transparansi finansial yang lebih rinci.

Publik dan parlemen mendesak manajemen BPR serta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk membuka data terkait potensi pendapatan daerah dari penjualan tiket hingga biaya penyewaan Stadion Letjen H. Soedirman.

“Yang jelas pemberitaan di luar tersebut tidak benar kalau penyelengaraan ini habis 1,1 M, dan BPR Bojonegoro mendatangkan Ungu ini tidak keluar biaya dan tidak mengunakan anggaran BPR,tapi lewat sponsor”ungkap Sutarmini, SE. MM. Selaku direktur utama BPR Bojonegoro dalam pra jumpa pers anniversary 30 tahun Bank BPR.

Dengan harga tiket yang dipatok mulai dari Rp89.000 melalui platform digital pun menjadi rasan-rasan, muncul pertanyaan besar mengenai siapa yang mengantongi keuntungan terbesar tersebut.

Mustakim Djaeman, Aktivis Penyelamat Keuangan (AKP) Anggaran Daerah yang juga Ketua DPC Projo Bojonegoro, menegaskan bahwa jargon “apresiasi nasabah” dan anniversary tidak boleh menjadi kedok komersialisasi aset daerah oleh pihak ketiga (EO).

Baca Juga:  Pj Bupati Bojonegoro Mengikuti Apel Peringatan Hari Pramuka

“Harus jelas berapa persen dari hasil penjualan tiket itu yang masuk ke kas daerah atau laba BUMD. Jika tiket dijual komersial namun BPR mengaku tidak mengeluarkan uang (sistem sponsor), maka patut diduga ada skema pengalihan keuntungan yang merugikan daerah secara sistemik,” ungkap Mustakim.

Mustakim juga menyoroti tempat event ungu juga Selain tiket, penggunaan fasilitas publik seperti Stadion Letjen H. Soedirman menjadi sorotan utamanya.
Berdasarkan regulasi pengelolaan aset daerah, setiap penggunaan fasilitas stadion untuk kegiatan komersial wajib memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pendapatan daerah harus jelas! Mulai dari biaya penyewaan stadion, hingga pajak reklame konser ‘Ungu’ yang bertebaran di sudut kota. Jangan sampai ada ‘dispensasi’ ilegal dengan dalih acara ulang tahun BUMD, padahal secara operasional dikelola secara komersial oleh EO,” tegas Mustakim yang akrab dipangil djaeman.

Baca Juga:  Sebanyak 28 Jenazah Korban Semeru yang Teridentifikasi Telah Diambil Keluarganya

Sikap kritis ini diperkuat oleh Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharianto. Dalam pra-jumpa pers, legislator dari Fraksi Golkar ini juga ikut hadir, Sigit menegaskan bila mana anggaran BPR Bojonegoro di manfaatkan untuk mendatangkan Ungu, Sigit menolak keras jika acara tersebut hanya menjadi ajang penghamburan citra tanpa manfaat ekonomi yang terukur bagi masyarakat.

“Kami dari Fraksi Golkar menolak dengan tegas, bila anggaran BPR di ulang tahunnya dipakai untuk mendatangkan band Ungu,hal itu jangan sampai terjadi, maka saya dan teman-teman komisi B, mengkontrol jangan sampai Uang BPR Bojonegoro di gunakan untuk hal tersebut yang diberitakan oleh media akhir-akhir ini”

“tidak seharusnya anggaran dihambur-hamburkan hanya demi dikenal masyarakat, sementara fungsi utama BPR sebagai penggerak ekonomi kecil seringkali terabaikan,” ujar Sigit tegas pada awak media Suara bangsa lewat ponselnya.

Penyelenggaraan event ini dinilai menabrak spirit Instruksi Mendagri Nomor 40 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 yang memandatkan efisiensi anggaran di tengah ancaman inflasi.

Baca Juga:  Beras ASN di Sumenep Dikeluhkan

Lebih lanjut,Mustakim menengarai adanya indikasi dugaan pencucian uang secara sistemik melalui skema “Sponsor Tanpa Dana Internal BPR” yang diklaim Direktur Utama BPR, Sutarmini mengatakan, BPR tidak mengeluarkan biaya,tapi kegiatan tersebut pembiayaan lewat sponsor.

“Jika fasilitas negara digratiskan namun keuntungan mengalir ke pihak swasta atau oknum tertentu melalui kedok sponsor, ini adalah bentuk penghisapan aset daerah. Kami mendesak adanya audit investigatif terhadap kontrak kerjasama antara BPR, Pemkab, dan EO Ungu,” tambahnya.

Dalam pantauan awak media Suara bangsa. Di saat harga pangan fluktuatif dan masyarakat membutuhkan penguatan modal UMKM, kemewahan konser di Stadion Letjen H. Soedirman dianggap sebagai krisis empati kebijakan.

Publik kini menunggu jawaban terbuka dari Direksi BPR Bojonegoro terkait rincian bagi hasil tiket dan bukti setoran retribusi ke kas daerah.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro
LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum
Humas SMA 3 Bojonegoro Sebut Pendidikan Tak Gratis, Sinyal Dana PIP Kian Rawan Jadi ‘Bancakan’
Krisis Energi di Lumbung Gas Bojonegoro: Jargas Dinilai Mahal, LPG 3 Kg Langka dan Tembus Rp35 Ribu
SMAN 3 Bojonegoro Rekreasi ke Bali
Hasil Voting Parapatan PSHT Rayon Tanjungharjo: Yusuf Terpilih Sebagai Ketua Periode 2026-2029
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 02:57 WIB

PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 18:26 WIB

Humas SMA 3 Bojonegoro Sebut Pendidikan Tak Gratis, Sinyal Dana PIP Kian Rawan Jadi ‘Bancakan’

Rabu, 8 April 2026 - 15:45 WIB

Krisis Energi di Lumbung Gas Bojonegoro: Jargas Dinilai Mahal, LPG 3 Kg Langka dan Tembus Rp35 Ribu

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIB

SMAN 3 Bojonegoro Rekreasi ke Bali

Rabu, 8 April 2026 - 09:47 WIB

Hasil Voting Parapatan PSHT Rayon Tanjungharjo: Yusuf Terpilih Sebagai Ketua Periode 2026-2029

Sabtu, 4 April 2026 - 15:53 WIB

Lima Nama Kandidat Ketua DPC PKB Bojonegoro Diusulkan ke Pusat

Berita Terbaru