BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kasus penipuan properti yang kian marak bukan sekadar masalah kriminal biasa; ia adalah penghambat besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Selama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro seringkali terbentur pada laporan yang tak tuntas dan karut-marutnya data transaksi.
Namun, peluang emas kini terbuka melalui integrasi regulasi yang lebih ketat dan transparan.
Membangun Benteng Hukum dan Transparansi,Untuk mengakhiri nestapa warga yang menjadi korban pengembang nakal, Bojonegoro perlu menerapkan strategi “Validasi Berlapis” yang bersandar pada tiga pilar hukum utama,
Otonomi Fiskal Melalui UU HKPD (UU No. 1 Tahun 2022).
Dengan kewenangan luas dalam mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pemkab tidak lagi hanya menjadi penonton. Kewenangan ini memungkinkan daerah membangun sistem pengawasan properti yang mandiri dan tidak melulu bergantung pada birokrasi pusat.
Digitalisasi Pemungutan (PP No. 35 Tahun 2023).
Akuntabilitas adalah musuh utama mafia properti. Dengan menerapkan tata cara pemungutan pajak yang modern dan akuntabel sesuai PP ini, setiap transaksi properti terekam secara digital. Celah bagi “transaksi bawah tangan” yang sering menjadi pintu masuk penipuan dapat dipersempit.
Akurasi Harga dengan ZNT (Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2021).
Penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT) adalah kunci. Dengan menjadikan ZNT sebagai acuan validasi nilai transaksi, masyarakat memiliki patokan harga resmi dari negara.
Investor pun mendapatkan kepastian nilai aset, sehingga tidak ada lagi spekulasi harga liar yang merugikan pembeli maupun pengembang jujur.
Narasi yang harus dibangun adalah, Bojonegoro yang Aman, Bojonegoro yang Cuan,makmur,bahagia dan membanggakan.
Ketika regulasi ini dijalankan secara disiplin, dua target besar tercapai sekaligus.
Pertama, masyarakat terlindungi karena setiap jengkel tanah yang dibeli memiliki validasi hukum dan harga yang jelas. Kedua, investor merasa nyaman karena risiko sengketa lahan dan tumpang tindih aturan dapat diminimalisir.
Implementasi regulasi ini bukan sekadar urusan administratif pajak, melainkan upaya memulihkan martabat daerah dalam melindungi hak warganya.
Sudah saatnya Bojonegoro berhenti menjadi ladang empuk penipuan dan bertransformasi menjadi barometer investasi properti yang bersih dan aman di Jawa Timur.
Penulis : Takim
Editor : Putri















