Tajuk Rencana: Memutus Rantai Mafia Properti, Menjemput Investasi di Bojonegoro

- Admin

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kasus penipuan properti yang kian marak bukan sekadar masalah kriminal biasa; ia adalah penghambat besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Selama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro seringkali terbentur pada laporan yang tak tuntas dan karut-marutnya data transaksi.

Namun, peluang emas kini terbuka melalui integrasi regulasi yang lebih ketat dan transparan.
Membangun Benteng Hukum dan Transparansi,Untuk mengakhiri nestapa warga yang menjadi korban pengembang nakal, Bojonegoro perlu menerapkan strategi “Validasi Berlapis” yang bersandar pada tiga pilar hukum utama,

Baca Juga:  Bersama Dinas Pendidikan Provinsi, PWI Jember Menggelar Diklat Public Speaking dan Jurnalistik

Otonomi Fiskal Melalui UU HKPD (UU No. 1 Tahun 2022).
Dengan kewenangan luas dalam mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pemkab tidak lagi hanya menjadi penonton. Kewenangan ini memungkinkan daerah membangun sistem pengawasan properti yang mandiri dan tidak melulu bergantung pada birokrasi pusat.

Digitalisasi Pemungutan (PP No. 35 Tahun 2023).
Akuntabilitas adalah musuh utama mafia properti. Dengan menerapkan tata cara pemungutan pajak yang modern dan akuntabel sesuai PP ini, setiap transaksi properti terekam secara digital. Celah bagi “transaksi bawah tangan” yang sering menjadi pintu masuk penipuan dapat dipersempit.

Baca Juga:  Demi Cairkan Siltap, Kades Sembung Bojonegoro Lunasi PBB P2 Meski WP Belum Bayar Semua

Akurasi Harga dengan ZNT (Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2021).
Penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT) adalah kunci. Dengan menjadikan ZNT sebagai acuan validasi nilai transaksi, masyarakat memiliki patokan harga resmi dari negara.
Investor pun mendapatkan kepastian nilai aset, sehingga tidak ada lagi spekulasi harga liar yang merugikan pembeli maupun pengembang jujur.

Narasi yang harus dibangun adalah, Bojonegoro yang Aman, Bojonegoro yang Cuan,makmur,bahagia dan membanggakan.
Ketika regulasi ini dijalankan secara disiplin, dua target besar tercapai sekaligus.

Baca Juga:  Gus Ipul di Bojonegoro: Bansos Kini Tak Lagi Permanen, Data Diperbarui Tiap 3 Bulan

Pertama, masyarakat terlindungi karena setiap jengkel tanah yang dibeli memiliki validasi hukum dan harga yang jelas. Kedua, investor merasa nyaman karena risiko sengketa lahan dan tumpang tindih aturan dapat diminimalisir.

Implementasi regulasi ini bukan sekadar urusan administratif pajak, melainkan upaya memulihkan martabat daerah dalam melindungi hak warganya.
Sudah saatnya Bojonegoro berhenti menjadi ladang empuk penipuan dan bertransformasi menjadi barometer investasi properti yang bersih dan aman di Jawa Timur.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:41 WIB

Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:30 WIB

Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:57 WIB

Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Berita Terbaru