Pemkab Sampang Dinilai Krisis Birokrasi? Sejumlah Kepala OPD Dijabat Non Definitif

- Admin

Rabu, 26 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur dinilai krisis birokrasi, menyusul lowongnya 11 jabatan setingkat kepala dinas dan kepala badan. Jabatan-jabatan tersebut kini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Banyaknya Plt yang mengisi jabatan tinggi di Pemkab Sampang mengkhawatirkan. Hal itu dianggap berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat.

Bahkan, ada Plt yang sudah lebih satu tahun lamanya menjabat dan belum diganti sampai sekarang. Yakni, Plt Kepala Dinas Kesehatan dan KB (Dinkes dan KB) serta Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik).

Sekretaris Komisi I DPRD Sampang, R Aulia Rahman mengatakan, kekosongan pejabat definitif selevel Kepala Dinas dan Kepala Badan tentu berdampak buruk bagi roda pemerintahan, terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat.

Sebab, kata dia, kewenangan Plt terbatas dan tidak dapat mengeluarkan kebijakan strategis karena mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Memang itu menjadi hak prerogatif Bupati, tetapi disitu kan ada aturan juga yang mengatur bahwa kekosongan jabatan itu harus segera diisi. Sebab, ini menyangkut pelayanan pada masyarakat,” kata Aulia saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id, Rabu (26/05/2021).

Baca Juga:  Datangkan Penyanyi Anisa Rahma, Pesta Pernikahan di Banjar Tabulu Camplong Dibubarkan, 18 Orang Ditangkap

Legislator dari partai Demokrat itu menyebut, banyaknya Plt dapat dikatakan bahwa reformasi birokrasi di tubuh Pemkab Sampang tidak berjalan dengan baik. Dampaknya, target maksimal dari kepala daerah akan sulit tercapai. Hal itu, dikarenakan tidak ada dukungan dari kepala dinas yang sudah definitif.

“Ini kan lucu, ketika Pemkab Sampang sering berbangga diri dengan inovasi-inovasinya justru di sisi reformasi birokrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kalau bicara optimalisasi atau target maksimal dari kepala daerah tanpa didukung keberadaan dinas-dinas yang sudah terisi, sangat sulit. Artinya, untuk meningkatkan kualitas kinerjanya, mestinya seluruh OPD itu harus siaga, harus sudah terisi,” ujarnya.

Aulia mengaku bingung dengan pola kebijakan Bupati Sampang H Slamet Junaidi dalam mengelola tata pemerintahan saat ini. Terutama dengan banyaknya jabatan Plt, padahal banyak pejabat yang layak dan masuk kriteria untuk menjabat di OPD-OPD yang kosong tersebut.

Baca Juga:  Niat Hati Ingin Periksa Kandungan, Ibu Muda di Sampang Ini Melahirkan di Pinggir Jalan

“Aslinya banyak kriteria yang masuk, cuma Bupati terlalu berhati-hati dalam menempatkan komposisi itu dan harusnya itu sudah digelar. Saya bingung apa ini wajar dengan banyaknya posisi rangkap jabatan di lingkungan pegawai dengan Plt?,” beber Aulia.

Terkait masalah ini, Politisi asal Dapil 1 tersebut sangat berharap agar Bupati H Slamet Junaidi segera mengisi kekosongan jabatan tersebut. Tentunya, agar birokrasi yang ada di Pemkab Sampang lebih efektif.

“Untuk mengisi kekosongan di 11 OPD, Komisi I berharap Bupati mengambil langkah secepatnya agar kinerjanya itu terback up oleh satuan kerja masing-masing,” pungkas Aulia.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang Arif Lukman H beralasan, proses pengisian jabatan untuk 11 kepala OPD di lingkungan Pemkab Sampang yang kosong itu masih berproses.

Baca Juga:  Diduga Silau Karena Cahaya Matahari, Mobil Grandmax Tabrak Seorang Pemotor

“Secara aturan, sorang Plt dapat menduduki jabatan selama tiga bulan dan bisa diperpanjang tiga bulan lagi. Jika, selama enam bulan itu tidak ada kelanjutan lagi, otomatis kan bisa diteruskan lagi sampai ada pengisian jabatan definitif,” kata Arif.

Terkait aturan, Arif memastikan bahwa pengisian jabatan dengan Plt tersebut sudah sesuai regulasi yang ada. Apalagi terkait masalah pengisian Kepala Dinas yang membutuhkan proses panjang.

“Tidak ada masalah, sebab tidak ada aturan atau edaran terkait masa berlaku Plt itu. Justru kalau sebelumnya, masa berlaku Plt ini tidak ada batasannya,” pungkas Arif.

Sekedar informasi, beberapa OPD yang dipimpin Plt diantaranya adalah Dinas Kesehatan dan KB, Dinas Pendidikan, DisKominfo, Dispendukcapil, DPUPR, DPMD, BKPSDM, DMPTSP dan Naker, Disporabudpar, Inspektorat Daerah, Dinas Sosial serta Asisten Pemerintahan.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru