BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Komitmen Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Bojonegoro terkait transparansi tata kelola keuangan desa kembali dipertanyakan.
Meski dalam forum dengar pendapat (hearing) sebelumnya otoritas terkait menjanjikan keterbukaan informasi, realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
Sejumlah portal informasi digital yang seharusnya menjadi jendela publik untuk mengawal Dana Desa justru sulit diakses dan terkesan hanya menjadi formalitas belaka.
Berdasarkan pantauan langsung pada portal SIAP Desa – Produk Hukum, banyak dokumen penting seperti Peraturan Desa (Perdes) maupun dokumen anggaran yang gagal dimuat. Salah satu contoh mencolok ditemukan pada data Desa Talok, Kecamatan Kalitidu.
Meski tercatat telah mengunggah dokumen sejak tahun 2023, saat masyarakat mencoba mengakses file tersebut, sistem hanya menampilkan pesan kesalahan, “Tidak dapat membuka file PDF”.
Ironi Sepuluh Tahun Dana Desa
Kondisi ini dianggap ironis mengingat Dana Desa telah bergulir selama satu dekade sejak tahun 2015 berdasarkan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014.
Dengan alokasi triliunan rupiah yang telah dikucurkan dari APBN untuk pemberdayaan dan infrastruktur desa, sistem informasi yang stabil dan transparan seharusnya sudah menjadi standar minimal, bukan lagi kendala teknis yang berulang.
“Sangat ironis, data tercatat diunggah sejak 2023, tapi sampai sekarang sulit dibuka. Kita bicara soal dana negara yang sudah berjalan sepuluh tahun, tapi akses publik untuk sekadar melihat dokumen anggaran di tingkat kecamatan seperti Kalitidu saja masih dipersulit oleh sistem yang tidak memadai,” ujar salah satu warga desa talok yang mencoba mengakses portal tersebut.
Ketidakmampuan publik mengakses dokumen Siskeudes maupun regulasi tingkat desa ini memicu dugaan adanya “transparansi semu”.
Publik menilai bahwa penyediaan portal digital hanya digunakan sebagai penggugur kewajiban administratif, tanpa ada niat serius untuk benar-benar membuka data tersebut kepada masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, kendala teknis pada situs resmi milik pemerintah kabupaten tersebut masih sering ditemui.
Masyarakat berharap pihak DPMPD tidak hanya memberikan janji manis saat forum hearing, tetapi juga melakukan audit teknis terhadap seluruh platform informasi desa agar semangat transparansi yang tertuang dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Bojonegoro.
Sampai berita diturunkan Dinas DPMD belum bisa dihubungi dan memberi kebenaran terkait Web desa talok dan desa-desa Kalitidu yang tidak bisa di akses siskeudesnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















