Data Provider FO Berbeda dengan DPTSP, Begini Penjelasan DPUBMPR Bojonegoro

- Admin

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Penataan kabel fiber optik yang tidak rapi dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan jalan, terutama bagi pengguna jalan.

Dan setelah ditelusuri oleh Awak media SUARABANGSA.co.id, lebih dalam hal ini terkait Regulasi (Red:Perda dan Perbup) dan pendapatan Daerah (PA), Bojonegoro masih dirugikan secara pendapatan dan estetika selama kurun beberapa tahun ini. Hari Rabu 18 Juni 2025 Bojonegoro Provinsi Jawa timur.

Dari temuan Awak media SUARABANGSA.co.id, terkait tiang-tiang dan menara tower yang menjadi akses Fiber Optik (FO) pemanfaat Tiang-tiang dan menara tower yang sudah tertancap di Bojonegoro.

Dalam penelusuran Awak media ada sekitar 71 profider (red:Pemanfaat) dan jumlah menara tower ada sekitar 272 menara yang sudah berizin (red: Keterangan DPTSP), dan hal ini berbeda saat di gali ke Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) Bojonegoro Chusaivi Ivan angkat bicara, kalau data yang disebutkan oleh oleh Awak media belum tahu pasti jumlahnya, tapi secara prosedur terkait pemanfaatan, Ruas jalan, sampai bahu jalan memang ada di DPUBMPR, tapi terkait 71 profider belum tahu, yang dia tahu ada 9 Profider baru masuk dan sedang dilakukan kajian, sebelum turun rekomendasinya.

Baca Juga:  Belum Mendapat Mobil Siaga, 26 Desa di Bojonegoro Tahun Ini Direncanakan Juga Dapat

“Kalau data yang di maksud itu belum tahu ya, tapi kalau selama ini, prosedur pemanfaatan jalan pada kita kan, kurang lebih yang terbaru itu baru sembilan Profider baru masuk, itu baru kita lakukan kajian sebelum kita beri Rekomendasi secara teknis,” ungkapnya.

Saat disingung terkait Retrebusi untuk pendapatan ke daerah,jumlah subangsih FO ke kabupaten Bojonegoro, Lelaki yang biasa dipangil Mas Ivan tersebut menjelaskan, Ketentuan Retrebusi untuk FO belum diatur oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro, hal tersebut DPUBMPR belum berani memungut Retrebusi,

“Ya karena memang ketentuan retrebusi untuk FO itu kan belum diatur, oleh pemerintah kabupaten, dan belum masuk di perda retrebusi, jadi kita ya tidak berani menarik retrebusi tersebut,jadi karena harus ada regulasi yang mengatur Retrebusi tersebut, jadi, itu evaluasi Daerah untuk mendapat kan retrebusi untuk mendapatkan pendapatan dari FO, jadi regulasi itu memang belum diatur,” terangnya.

Imbuhnya, DPUBMPR hanya sebatas memberikan Rekomendasi setelah pemohon melakukan dan memberi analisa resiko dampak-dampak progest yang Profider lakukan, yang diserahkan ke DPUBMPR.

Baca Juga:  Polsek Kalitidu Bojonegoro Berbagi Takjil Nasi Bungkus bagi Warga

“PU itu sifatnya memberi Rekomendasi secara teknis,Pemohon itu Harus memberikan analisa resiko, itu mereka yang harus lakukan,” jelasnya.

Saat disingung terkait tiang profider dan menara profider yang sudah direkomendasi oleh DPUBMPR, dari 71 profider dan 272 Menara yang sudah berdiri ciri ciri nya bagaimana dan bila ada resiko laka yang bertanggung jawab terhadap penguna jalan, dan bagaimana terkait 71 dan 272 menara tersebut yang sudah terdata oleh DPTSP Retrebusinya.

“Yang tiang-tiang berdiri itu mestinya ada rekomendasi, dan untuk 71 saya belum tahu, tapi untuk yang 9 itu baru akan ada Rekomendasi,” pungkasnya.

“Yang di maksud 71 itu apa, sebab kemarin tata ruang bilang baru 9 yang akan mendapat rekomendasi,tidak ada ciri khusus, lha itu ke PUBMPR karena mereka kan yang memanfaat kan jalan, nanti yang dikedaton akan kita cek dulu, itu masuk di ruas jalan atau di bahu jalan, karena kita manfaat kan yang bahu jalan,”ungkapnya.

Saat disingung terkait satu titik ada 9 tiang, 10 tiang sampai 5 dan 4 tiang yang berdiri dibahu jalan yang menggangu estetika ruang kota dan penguna jalan, Ivan menegaskan memang Pemkab yang harus menyiapkan bagaimana satu tiang atau dua tiang yang bisa dimanfaatkan bersama-sama, hal tersebut kembali lagi hubungan ke bisnis to bisnis, dan pemkab saat ini sedang menyiapkan regulasi untuk mengatur itu,

Baca Juga:  Semarak Malam Gebyar Nusantara Gemilang Jawa Timur 2022, Gubernur Jatim : Memberikan Warna

” ya, mestinya Pemkab yang menyiapkan untuk menyiap kan satu tiang, di pakai bersama dan menyiapkan perdanya,tapi hal itu menyangkut juga persaingan usaha (red:Antar profider)”terang nya.

Saat disingung perbedaan data antara DPTSP dan data DPUBMPR dan ada nya isu terkait permainan dibawah meja, hal tersebut ditegaskan oleh Ivan hal tersebut dirinya tidak mengetahui, yang beliau ketahui data dari tata ruang ya baru 9 Profider yang masuk dan baru akan mendapat Rekomendasi,

“Kalau soal 71 itu kita tidak tahu karena kita berdasarkan OSS dan PBG nya, yang sudah masuk di kita itu baru 9 yang akan mendapat Rekomendasi, kalau soal di bawah meja kita tidak tahu, yang jelas di kita tidak ada terkait hal itu,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:41 WIB

Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:30 WIB

Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:57 WIB

Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Berita Terbaru