Pembangunan Tower Disegel, Satpol PP Bojonegoro Pastikan Izin Belum Keluar

- Admin

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Bojonegoro sudah melakukan penutupan secara operasional pembangunan tower yang berada di Desa Pesen, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegor.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan.

Namun, proses pasca penyegelan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, karena tim teknis belum sepenuhnya memahami alur Administrasi di tingkat Nasional.

“Oleh karena itu, kami perlu berkordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan proses yang belum lengkap ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional, dan Kepala Sekolah

Disingung tidak mengindahkan aturan dari Pemkab Bojonegoro, terkait ada segel dari dinas Perijinan (red:DPMTSP dan Satpol PP) Perusahaan tetap lakukan aktifitas pemasangan Listrik, Mantan Kepala dinas BKKBN tersebut akan segera lakukan penyelidikan ke tower tersebut, karena pihak Satpol PP belum dapat memastikan kondisi tower tersebut saat ini sudah beroperasi atau belum.

“Setatus operasional tower tersebut masih dalam penyelidikan, karena kami belum dapat memastikan apakah tower tersebut benar-benar telah beroperasi atau belum,” jelasnya.

Disingung terkait perizinan Heru menegaskan Izin belum keluar, dan ketiadaan tembusan hal tersebut menjadi Indikator Pemkab Bojonegoro bisa melakukan sangsi kepada perusahaan, dan pihak Satpoll PP akan lakukan Pendampingan terkait hal tersebut.

Baca Juga:  DPR Bojonegoro Mulai Bahas 4 Raperda untuk Warga Miskin

“Terkait perizinan, kami pastikan bahwa izin belum keluar. Ketiadaan tembusan izin menjadi indikator kuat atas hal tersebut. Proses pemberian sanksi akan mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati, khususnya Pasal 27-28, dan kami akan memberikan pendampingan terkait hal ini,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029, Ini Fokus Pemerintah Kabupaten Sampang
Atap Rumah Warga Sampang Ambruk Usai Diterjang Angin Kencang Disertai Hujan Deras
Bupati Bojonegoro Berkometmen Tidak Anti Keritik
Tanggapi Keluhan Pokdarwis, Disporapar Pamekasan: Kami Tak Bisa Berbuat
Jemaah Calon Haji Asal Pamekasan Dikabarkan Ditahan di Jeddah, Begini Kata Kemenag
Dana Desa di Sampang Tak Kunjung Cair Hingga Bulan Mei, DPMD Ungkap Penyebabnya
Hibah Kesbangpol Bojonegoro 2024-2025 Tidak Mencerminkan Efisiensi Anggaran
Tanah Longsor di Sampang, Dapur Warga Rusak Berat
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:19 WIB

Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029, Ini Fokus Pemerintah Kabupaten Sampang

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:27 WIB

Atap Rumah Warga Sampang Ambruk Usai Diterjang Angin Kencang Disertai Hujan Deras

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:24 WIB

Tanggapi Keluhan Pokdarwis, Disporapar Pamekasan: Kami Tak Bisa Berbuat

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:04 WIB

Jemaah Calon Haji Asal Pamekasan Dikabarkan Ditahan di Jeddah, Begini Kata Kemenag

Senin, 5 Mei 2025 - 10:55 WIB

Dana Desa di Sampang Tak Kunjung Cair Hingga Bulan Mei, DPMD Ungkap Penyebabnya

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:00 WIB

Hibah Kesbangpol Bojonegoro 2024-2025 Tidak Mencerminkan Efisiensi Anggaran

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:32 WIB

Tanah Longsor di Sampang, Dapur Warga Rusak Berat

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro Kukuhkan Pengurus Forum sekertaris Desa

Berita Terbaru

Daerah

Si Mas Ganteng Diduga Belum Propesional Dalam Pelayanan

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:10 WIB

Daerah

DPRD Bojonegoro Akan Buat Perda Inisiatif Soal Limbah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:25 WIB

Daerah

SMSI Madura Raya Akan Gelar ‘SMSI Award 2025’

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:33 WIB