Pembangunan Tower Disegel, Satpol PP Bojonegoro Pastikan Izin Belum Keluar

- Admin

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Bojonegoro sudah melakukan penutupan secara operasional pembangunan tower yang berada di Desa Pesen, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegor.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan.

Namun, proses pasca penyegelan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, karena tim teknis belum sepenuhnya memahami alur Administrasi di tingkat Nasional.

“Oleh karena itu, kami perlu berkordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan proses yang belum lengkap ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ketua PIPRB Minta Aparat Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

Disingung tidak mengindahkan aturan dari Pemkab Bojonegoro, terkait ada segel dari dinas Perijinan (red:DPMTSP dan Satpol PP) Perusahaan tetap lakukan aktifitas pemasangan Listrik, Mantan Kepala dinas BKKBN tersebut akan segera lakukan penyelidikan ke tower tersebut, karena pihak Satpol PP belum dapat memastikan kondisi tower tersebut saat ini sudah beroperasi atau belum.

“Setatus operasional tower tersebut masih dalam penyelidikan, karena kami belum dapat memastikan apakah tower tersebut benar-benar telah beroperasi atau belum,” jelasnya.

Disingung terkait perizinan Heru menegaskan Izin belum keluar, dan ketiadaan tembusan hal tersebut menjadi Indikator Pemkab Bojonegoro bisa melakukan sangsi kepada perusahaan, dan pihak Satpoll PP akan lakukan Pendampingan terkait hal tersebut.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran DBD, Dinkes Sampang Lakukan Fogging di Kawasan Perum Manggis Square

“Terkait perizinan, kami pastikan bahwa izin belum keluar. Ketiadaan tembusan izin menjadi indikator kuat atas hal tersebut. Proses pemberian sanksi akan mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati, khususnya Pasal 27-28, dan kami akan memberikan pendampingan terkait hal ini,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Merawat Aspirasi Lewat Kerja Nyata, Sally Atyasasmi Sabet Gelar ‘The Inspiring Legislator’
Pemkab Sumenep Dukungan Penuh Rencana Pembangunan KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 Hektar
Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan
DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat
Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah
Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro
Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2026
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

TACO dan Robries Ubah Limbah HPL Menjadi Furniture, Pamerkan di IBT Surabaya 2026

Kamis, 17 September 2026 - 19:13 WIB

Dinilai Sudutkan Profesi Jurnalis, ASN Kecamatan Malo Berikan Klarifikasi

Kamis, 17 September 2026 - 13:35 WIB

Warga Bayemgede Bojonegoro Gelar Aksi Demo, Desak Sekdes Dicopot dari Jabatan

Rabu, 16 September 2026 - 14:52 WIB

Dugaan Penyerobotan Lahan Waris di Desa Setren Mengemuka dalam Hearing DPRD Bojonegoro

Rabu, 16 September 2026 - 12:42 WIB

Batik Berlayar di Sungai Kalimas, Wajah Baru Peringatan HBN 2026 Surabaya

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Berita Terbaru