Pembangunan Tower Disegel, Satpol PP Bojonegoro Pastikan Izin Belum Keluar

- Admin

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Bojonegoro sudah melakukan penutupan secara operasional pembangunan tower yang berada di Desa Pesen, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegor.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan.

Namun, proses pasca penyegelan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, karena tim teknis belum sepenuhnya memahami alur Administrasi di tingkat Nasional.

“Oleh karena itu, kami perlu berkordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan proses yang belum lengkap ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tak Adanya Sanksi Tegas, Sejumlah Oknum Pegawai Puskesmas Camplong Sampang Kerap Bolos Usai Isi Absen

Disingung tidak mengindahkan aturan dari Pemkab Bojonegoro, terkait ada segel dari dinas Perijinan (red:DPMTSP dan Satpol PP) Perusahaan tetap lakukan aktifitas pemasangan Listrik, Mantan Kepala dinas BKKBN tersebut akan segera lakukan penyelidikan ke tower tersebut, karena pihak Satpol PP belum dapat memastikan kondisi tower tersebut saat ini sudah beroperasi atau belum.

“Setatus operasional tower tersebut masih dalam penyelidikan, karena kami belum dapat memastikan apakah tower tersebut benar-benar telah beroperasi atau belum,” jelasnya.

Disingung terkait perizinan Heru menegaskan Izin belum keluar, dan ketiadaan tembusan hal tersebut menjadi Indikator Pemkab Bojonegoro bisa melakukan sangsi kepada perusahaan, dan pihak Satpoll PP akan lakukan Pendampingan terkait hal tersebut.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Usulkan Raperda Dana Abadi Pendidikan

“Terkait perizinan, kami pastikan bahwa izin belum keluar. Ketiadaan tembusan izin menjadi indikator kuat atas hal tersebut. Proses pemberian sanksi akan mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati, khususnya Pasal 27-28, dan kami akan memberikan pendampingan terkait hal ini,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi
Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan
Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan
Kucurkan APBD Masif untuk RTLH, Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan dari Gubernur Jatim
Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro
Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru