Meski Dilarang, Anak-anak di Sampang Makin Marak Main Sepeda Listrik di Jalan Raya

- Admin

Sabtu, 19 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur kian marak. Padahal, satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Sampang secara tegas mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Harga yang relatif murah, membuat sepeda listrik di daerah itu kian diburu oleh masyarakat. Alasan lainnya, yakni sepeda listrik dinilai lebih hemat energi, mudah dikendarai dan tak perlu dikayuh.

Namun, keberadaan sepeda listrik ini, menimbulkan pro dan kontra di beberapa kalangan masyarakat. Sebab, banyak penggunanya yang masih berstatus anak-anak hingga siswa sekolah.

Bahkan ke jalan nasional tidak menggunakan pengaman pelindung kepala. Apalagi tanpa adanya pengawasan dari orangtua. Tentu hal ini menjadi masalah dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri.

Salah seorang warga Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Abdur Rozak mengaku khawatir terhadap penggunaan sepeda listrik oleh siswa sekolah yang melaju di jalan raya yang ramai.

“Sering sekali saya temui anak-anak yang bebas lalu lalang di jalan raya mengendarai sepeda listrik. Mereka asyik di tengah banyak sepeda motor dan mobil yang melaju,” ujar Rozak kepada kontributor suarabangsa.co.id, Sabtu (19/04/2025) siang.

Baca Juga:  Bersama Pemkab Sampang, Koarmada II TNI AL Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Kendati demikian, Rozak tak menampik, adanya dampak positif dari kendaraan dengan energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan itu.

Tetapi menurutnya, jika kebanyakan penggunanya adalah anak-anak, dia merasa miris apalagi tanpa pengamanan seperti helm selayaknya alat keamanan berlalu lintas sebagaimana motor konvensional.

“Sepeda listrik ini memang sangat simple. Namun, jika digunakan oleh anak-anak justru membuat kita khawatir karena sepeda listrik itu tak bersuara,” beber Rozak.

Kekhawatiran juga dirasakan Umar Faruk, seorang warga Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalem. Dia mengaku hampir menabrak pengguna jalan yang mengendarai sepeda listrik.

Padahal, kata Umar, situasinya bukan di jalanan yang ramai melainkan jalanan sepi dan berkelok.

“Saya melaju dari selatan terus ada tikungan. Tak tahunya ada bocah yang naik sepeda listrik melaju berlawanan arah,  langsung saya belokkan stang motor hingga membuat saya terjatuh,” ceritanya.

Umar pun menyadari bahaya kendaraan listrik, karena justru tidak berbunyi itu, orang tidak menyangka bakal ada kendaraan lain melaju hingga berpotensi kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Tembak Mati Pelaku Ranmor

“Sudah waktunya pemerintah dan instansi terkait mengambil tindakan. Bukan hanya sosialisasi mengenai aturan, tetapi perlu aksi seperti diberi sanksi jika melanggar,” harap Umar.

Umar menilai regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemeritah sudah sangat jelas mengatur soal teknis penggunaan dan pembatasan sepeda listrik yang saat ini makin marak di Sampang.

“Memang di dalam aturan itu tidak mengatur soal tilang. Namun sudah jadi tugas kita selaku orang tua menjaga dan mengawasi anak-anak kita agar tidak membahayakan orang lain dan dirinya sendiri ketika menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” tukas Umar.

Sementara, di sisi lain, ada juga warga yang sangat mendukung adanya sepeda listrik tersebut.

“Saya pikir sepeda listrik lebih aman digunakan anak-anak. Apalagi untuk yang sekolahnya jauh dan orang tua tidak bisa mengantar, jadi lebih praktis,” kata Putri, warga Perum Selong Permai.

Perempuan berhijab itu mengaku tidak terlalu khawatir ketika anaknya mengendarai sepeda listrik. Pasalnya, kendaraan tersebut lebih mudah dikendarai dan tak perlu dikayuh.

“Apalagi, setelah seharian anak-anak disibukkan dengan padatnya aktivitas sekolah, ya saya rasa pakai sepeda listrik lebih praktis. Nggak perlu pakai bensin tinggal colok listrik,” tandas Putri.

Baca Juga:  Yabhysa Sampang Salurkan Bantuan ke Pasien TBC Tidak Mampu

Jika menelisik pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.

Disebutkan, ketentuan penggunaan sepeda listrik harus menggunakan kelengkapan berkendara serta harus menggunakan lajur khusus kawasan tertentu dan usia minimal pengguna sepeda listrik adalah 12 tahun.

Usia 12-15 pun harus terus didampingi orang tuanya untuk meminimalisir kecelakaan karena mengendarai sepeda listrik.

Kendaraan listrik sendiri terbagi menjadi dua jenis. Yakni sepeda listrik dan motor listrik. Bentuk sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama depan, lampu belakang, dan reflector yang dinilai kurang memenuhi standar.

Berbeda dengan motor listrik yang lebih lengkap seperti kendaraan bermotor pada umumnya. Aturan di Permenhub tersebut sasarannya adalah memang pada sepeda listrik.

Sebagai masayarakat yang bijak dan taat aturan pemerintah, sebaiknya bisa mengontrol diri agar perkembangan arus zaman tidak dijadikan sebagai alasan untuk melanggar aturan pemerintah dan mengorbankan keselamatan anggota keluarga.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan
Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung
Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026
Tak Sekadar Pameran, Indowood Expo 2026 Bidik Penguatan Ekosistem Industri Furnitur
Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:34 WIB

Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:56 WIB

Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:19 WIB

Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Pameran, Indowood Expo 2026 Bidik Penguatan Ekosistem Industri Furnitur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:40 WIB

Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV

Berita Terbaru