Meski Dilarang, Anak-anak di Sampang Makin Marak Main Sepeda Listrik di Jalan Raya

- Admin

Sabtu, 19 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur kian marak. Padahal, satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Sampang secara tegas mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Harga yang relatif murah, membuat sepeda listrik di daerah itu kian diburu oleh masyarakat. Alasan lainnya, yakni sepeda listrik dinilai lebih hemat energi, mudah dikendarai dan tak perlu dikayuh.

Namun, keberadaan sepeda listrik ini, menimbulkan pro dan kontra di beberapa kalangan masyarakat. Sebab, banyak penggunanya yang masih berstatus anak-anak hingga siswa sekolah.

Bahkan ke jalan nasional tidak menggunakan pengaman pelindung kepala. Apalagi tanpa adanya pengawasan dari orangtua. Tentu hal ini menjadi masalah dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri.

Salah seorang warga Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Abdur Rozak mengaku khawatir terhadap penggunaan sepeda listrik oleh siswa sekolah yang melaju di jalan raya yang ramai.

“Sering sekali saya temui anak-anak yang bebas lalu lalang di jalan raya mengendarai sepeda listrik. Mereka asyik di tengah banyak sepeda motor dan mobil yang melaju,” ujar Rozak kepada kontributor suarabangsa.co.id, Sabtu (19/04/2025) siang.

Baca Juga:  Terungkap, Ini Identitas Pria Bersimbah Darah yang Dibacok OTK di Ketapang Sampang

Kendati demikian, Rozak tak menampik, adanya dampak positif dari kendaraan dengan energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan itu.

Tetapi menurutnya, jika kebanyakan penggunanya adalah anak-anak, dia merasa miris apalagi tanpa pengamanan seperti helm selayaknya alat keamanan berlalu lintas sebagaimana motor konvensional.

“Sepeda listrik ini memang sangat simple. Namun, jika digunakan oleh anak-anak justru membuat kita khawatir karena sepeda listrik itu tak bersuara,” beber Rozak.

Kekhawatiran juga dirasakan Umar Faruk, seorang warga Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalem. Dia mengaku hampir menabrak pengguna jalan yang mengendarai sepeda listrik.

Padahal, kata Umar, situasinya bukan di jalanan yang ramai melainkan jalanan sepi dan berkelok.

“Saya melaju dari selatan terus ada tikungan. Tak tahunya ada bocah yang naik sepeda listrik melaju berlawanan arah,  langsung saya belokkan stang motor hingga membuat saya terjatuh,” ceritanya.

Umar pun menyadari bahaya kendaraan listrik, karena justru tidak berbunyi itu, orang tidak menyangka bakal ada kendaraan lain melaju hingga berpotensi kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Kejari Bojonegoro Mediasi Kasus Penganiayaan Warga Kumpulrejo

“Sudah waktunya pemerintah dan instansi terkait mengambil tindakan. Bukan hanya sosialisasi mengenai aturan, tetapi perlu aksi seperti diberi sanksi jika melanggar,” harap Umar.

Umar menilai regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemeritah sudah sangat jelas mengatur soal teknis penggunaan dan pembatasan sepeda listrik yang saat ini makin marak di Sampang.

“Memang di dalam aturan itu tidak mengatur soal tilang. Namun sudah jadi tugas kita selaku orang tua menjaga dan mengawasi anak-anak kita agar tidak membahayakan orang lain dan dirinya sendiri ketika menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” tukas Umar.

Sementara, di sisi lain, ada juga warga yang sangat mendukung adanya sepeda listrik tersebut.

“Saya pikir sepeda listrik lebih aman digunakan anak-anak. Apalagi untuk yang sekolahnya jauh dan orang tua tidak bisa mengantar, jadi lebih praktis,” kata Putri, warga Perum Selong Permai.

Perempuan berhijab itu mengaku tidak terlalu khawatir ketika anaknya mengendarai sepeda listrik. Pasalnya, kendaraan tersebut lebih mudah dikendarai dan tak perlu dikayuh.

“Apalagi, setelah seharian anak-anak disibukkan dengan padatnya aktivitas sekolah, ya saya rasa pakai sepeda listrik lebih praktis. Nggak perlu pakai bensin tinggal colok listrik,” tandas Putri.

Baca Juga:  Kanit PJR Jatim V Situbondo Lakukan Operasi Yustisi

Jika menelisik pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.

Disebutkan, ketentuan penggunaan sepeda listrik harus menggunakan kelengkapan berkendara serta harus menggunakan lajur khusus kawasan tertentu dan usia minimal pengguna sepeda listrik adalah 12 tahun.

Usia 12-15 pun harus terus didampingi orang tuanya untuk meminimalisir kecelakaan karena mengendarai sepeda listrik.

Kendaraan listrik sendiri terbagi menjadi dua jenis. Yakni sepeda listrik dan motor listrik. Bentuk sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama depan, lampu belakang, dan reflector yang dinilai kurang memenuhi standar.

Berbeda dengan motor listrik yang lebih lengkap seperti kendaraan bermotor pada umumnya. Aturan di Permenhub tersebut sasarannya adalah memang pada sepeda listrik.

Sebagai masayarakat yang bijak dan taat aturan pemerintah, sebaiknya bisa mengontrol diri agar perkembangan arus zaman tidak dijadikan sebagai alasan untuk melanggar aturan pemerintah dan mengorbankan keselamatan anggota keluarga.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru