PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Sebanyak 1025 botol miras dengan berbagai merk diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan dalam operasi pekat Semeru 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Iriawan, dalam konferensi pers operasi pekat semeru yang digelar di Joglo Polres Pamekasan pada rabu 12 maret 2024 siang.
Hasil operasi pekat semeru 2025 yang dilaksanakan dari tanggal 26 Februari 2025 sampai 9 Maret 2025 tersebut, dengan sasaran bahan peledak (handak), prostitusi, judi, miras ilegal dan narkoba.
“1 tersangka handak kami amankan dengan barang bukti berupa 5 kg serbuk musium atau petasan, sisa arang 1 plastik serta kertas sumbu 1 pak,” ucap AKP Doni.
“Sedangkan untuk prostitusi 2 orang tersangka dengan barang bukti uang 667 ribu, 2 unit alat komunikasi Handphone, uang 1 juta serta 2 buah kondom sutra merah,” imbuhnya.
Kemudian lanjut Kasatreskrim, untuk judi pihaknya mengamankan,1 orang tersangka judi online dan 2 orang tersangka judi konfensional.
“Untuk Miras ilegal ada 14 kasus dengan 15 tersangka, yang mana dari 15 tersangka tersebut akan dilakukan tindak pidana ringan (tipiring) jadi tidak ada penahan,” imbuhnya.
Penulis : Wiwin
Editor : Putri