SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Bea Cukai Juanda memusnahkan berbagai barang ilegal senilai Rp86,9 miliar yang tidak memenuhi persyaratan impor. Barang-barang tersebut, termasuk tanduk hewan, merupakan hasil penindakan selama tahun 2024.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Sumarna, mengatakan barang-barang tersebut sebagian besar dibawa penumpang dari luar negeri yang tiba melalui Terminal 2 Kedatangan Bandara Juanda.
“Barang-barang itu didominasi oleh barang bawaan penumpang yang turun di Bandara Juanda,” ujar Sumarna, Jumat (29/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa barang sitaan meliputi pakaian bekas, makanan, obat-obatan, kosmetik tanpa izin BPOM, hingga produk hasil penyelundupan seperti tanduk hewan dan gading gajah. Beberapa di antaranya bahkan ditemukan dibawa oleh jemaah umrah dari tanah suci.
“Tanduk dan gading itu dibawa oleh jemaah umrah,” jelasnya.
Selain itu, pihak Bea Cukai Juanda juga menyita rokok tanpa pita cukai yang melanggar aturan perpajakan.
Sumarna menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal sekaligus mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah pelanggaran serupa,” pungkasnya.
Penulis : Muji
Editor : Putri