Nama Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Diumumkan, PDIP Belum Kirim Nama

- Admin

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id –  Meskipun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Belum mengirimkan Nama Wakil Ketua Dewannya, DPC PDIP tetap ditingal oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Paripurna pengumuman nama-nama Ketua dan wakil ketua yang direkomendasi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) telah masuk di Sekretariat DPRD Bojonegoro, Provinsi Jawa timur.

Paripurna Pengumuman Nama nama Ketua DPRD dan Wakil DPRD Bojonegoro Dibacakan oleh Ketua Dewan Sementara, Abdhuloh Umar.

Dari pantauan Awak media Tingkat kehadiran 50 anggota, yang hadir 45 anggota.

Baca Juga:  Tingkatkan Prekonomian, Bupati Pamekasan Gagas Wamiramart

Pimpinan sementara Umar Abdulloh membacakan Surat Rekomendasi DPP partai yang telah masuk di Sekretariat DPRD Bojonegoro yaitu, Ketua DPRD: Dari PKB, Umar Abdhulloh S.Pd, Wakil DPRD: Dari Gerindra: Sahudi, SE, MH, Wakil DPRD.: Dari DPD Golkar: Hj Mitroatin S.e Pdn. Dan Wakil ketua DPRD dari Partai PDIP belum masuk di DPRD Bojonegoro.

Menurut Edi Susanto selaku Kepala Sekretariat DPRD Bojonegoro, dengan telah dibentuknya fraksi-fraksi dan telah munculnya surat rekomendasi dari DPP masing-masing partai Sekretariat DPRD Bojonegoro segera akan membuatkan berita acara dan segera di kirimkan ke Gubernur Jawa timur, untuk segera dilakukan Pelantikan, dan segera ada pembuatan alat kelengkapan DPRD Bojonegoro.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Tetapkan Pilkades Serentak Pada April 2022

“Segera kita buatkan berita acara dan hari ini kita kirimkan ke Gubernur agar segera ada pelantikan, dan proses pembuatan alat kelengkapan Dewan bisa terjadi,” ungkapnya.

Saat disingung belum masuk nya Rekomendasi dari DPP PDIP yang mengirimkan Nama wakil ketua nya, hal tersebut disampaikan oleh Edi Siswanto hal tersebut tidak masalah dengan aturan menteri dalam Negeri nomer 34/34, meskipun kurang satu hal tersebut bisa diusulkan.

“Tidak masalah dan itu menyusul tidak masalah, kurang lebih 14 hari kerja,” pungkasnya.

Baca Juga:  Sejumlah OPD Lambat, Hearing di Komisi C DPRD Bojonegoro Molor

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA
Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021
Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru
DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting
Bupati Setyo Wahono Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda dalam Paripurna DPRD Bojonegoro
Perkuat Sinergi, SMSI Bojonegoro dan Bupati Setyo Wahono Bahas Ekosistem Media Sehat
Merawat Aspirasi Lewat Kerja Nyata, Sally Atyasasmi Sabet Gelar ‘The Inspiring Legislator’
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Kamis, 24 September 2026 - 00:35 WIB

Bupati Setyo Wahono Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda dalam Paripurna DPRD Bojonegoro

Senin, 21 September 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Sinergi, SMSI Bojonegoro dan Bupati Setyo Wahono Bahas Ekosistem Media Sehat

Jumat, 18 September 2026 - 00:07 WIB

Merawat Aspirasi Lewat Kerja Nyata, Sally Atyasasmi Sabet Gelar ‘The Inspiring Legislator’

Kamis, 17 September 2026 - 21:34 WIB

Pemkab Sumenep Dukungan Penuh Rencana Pembangunan KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 Hektar

Berita Terbaru