Dari kejadian tersebut, Pelaku YE dan AB diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-qarni Aziz mengatakan bahwa total barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian berjumlah 8 unit.
“Untuk modusnya sendiri, pada saat diluar jam dinas, memang pelaku sudah merencanakan perbuatannya untuk dijual dan uangnya digunakan sendiri,” ungkapnya.
Abid menambahkan, barang-barang milik negara ini sudah di incar sebelumnya.
“Para pelaku ini menentukan waktu untuk melakukan eksekusi pencurian ini,” tandasnya.
Penulis : Ubaidillah
Editor : Putri

















