“Pelaku mengancam korban karena korban tidak memiliki izin usaha, para oknum wartawan mengancam akan memberitakan kejadian tersebut dan meminta sejumlah uang sebagai uang damai,” sambungnya.
Karena tidak punya izin usaha jual beli solar, sejumlah oknum yang mengatasnamakan wartawan tersebut meminta uang 100 juta agar tidak diberitakan dan tidak dilaporkan ke polisi.
Namun, permintaan para oknum wartawan itu tidak disanggupi oleh korban dan bosnya yang berinisial FR.
“Terjadi tawar menawar antara FR dan tersangka OR, pada akhirnya ada kesepakatan sebesar 30 juta,” sambungnya.
Selanjutnya pada hari yang sama sekira jam 18.00 Wib, FR mentransfer uang sebesar 30 juta ke rekening
Bank atas nama tersangka OR,” imbuhnya
Penulis : Takim
Editor : Putri
Halaman : 1 2















