“Jadi betul sudah bekerja sama dengan RS (rumah sakit), mengedepankan pelayanan yang menjangkau masyarakat. Masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke Dispendukcapil untuk mengurus, karena di RS sekarang sudah bisa,” jelasnya.
Pihaknya pun menghimbau kepada RS atau tempat bersalin yang belum melakukan kerja sama segera melakukan.
“Yang perlu ditekankan juga pengurusan adminduk di Kota Surabaya bersifat gratis. Kecuali pengurusannya terlambat sesuai Perda nomor 6 tahun 2019 ada dendanya, tapi untuk tahun ini sedang ada pemutihan,” tutupnya.
Penulis : Muji
Editor : Putri
Halaman : 1 2

















