Kades Pungur Bojonegoro Digelandang ke Penjara, Diduga Kemplang APBDes 1 Miliar

- Admin

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Pungur saat akan dibawa di Lapas.

i

Kades Pungur saat akan dibawa di Lapas.

Penyelewengan tersebut, diketahui usai pelaksanaan beberapa program yang tidak sesuai yang dalam APBDes, pelaksanaan tidak sesuai prosedural, ditemukan kegiatan yang dimark-up, dan pertanggungjawaban dari sekitar 16 kegiatan dibuat secara rekayasa.

“Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat pada 30 Maret 2023 lalu, terdapat sebesar Rp1.047.541.669,00 kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan oleh Kades Punggur aktif itu,” ungkapnya.

Selanjutnya, saat ini tersangka dilakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.

Baca Juga:  Guru PAUD Bojonegoro Menjerit, Honor Rp50 Ribu Per Bulan Jadi Sorotan di Komisi C DPRD Bojonegoro

Tersangka terkena ancaman penjara selama seumur hidup. Lantaran, dalam sangkaan pasal yang diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, tersangka dikenakan sangkaan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Kades aktif tersebut, melanggar ketentuan Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Huruf B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Lantik Sekda, Bupati dan Wabup Bojonegoro Tekankan Profesionalisme dan Sinergi Lintas OPD

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Senin, 13 April 2026 - 02:57 WIB

PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru