PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan ciduk delapan tersangka kasus Narkoba, satu diantaranya merupakan Bandar Sabu.
Delapan tersangka tersebut diantaranya adalah, satu bandar shabu, dua pengedar shabu, tiga pengguna shabu, dan dua pengguna Okerbaya (Pil Y).
Dengan Barang Bukti shabu sebanyak 6,46 gram shabu, 221 butir pil Y, satu buah alat hisab shabu serta uang tunai lima puluh ribu rupiah.
Dua pengguna Shabu yakni FR dan MC, mereka berasal dari Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, sedangkan UTC, asal Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
MKF pengedar Pil Y, asal Desa Cenlecen Kecamatan Proppo Pamekasan, dan SH merupakan asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan Pamekasan.
Untuk FR pengedar Shabu merupakan warga asal Kelurahan Kanginan Pamekasan, dan JY asal Desa Sentol, Kecamatan Pademawu Pamekasan.
Untuk Bandar Narkoba merupakan warga asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.
Dalam Konferensi Pers, Kapolres Pamekasan AKBP Satria Pramana mengatakan bahwa, kedelapan tersangka dengan enam kasus tersebut diciduk selama bulan Agustus 2023.
“Untuk kasus shabu dikenakan pasal 114 (1), 112 (1), Jo 127 (1), UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” terangnya.
“Sedangkan untuk kasus Okerbaya (Pil Y), dikenakan pasal 196 Jo 98 (2) UU RI no 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” imbuhnya.
Penulis : Wiwin
Editor : Putri