Polres Pamekasan Ringkus Delapan Tersangka dari Enam Kasus

- Admin

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka yang diamankan Polres Pamekasan

i

Para tersangka yang diamankan Polres Pamekasan

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan ciduk delapan tersangka kasus Narkoba, satu diantaranya merupakan Bandar Sabu.

Delapan tersangka tersebut diantaranya adalah, satu bandar shabu, dua pengedar shabu, tiga pengguna shabu, dan dua pengguna Okerbaya (Pil Y).

Dengan Barang Bukti shabu sebanyak 6,46 gram shabu, 221 butir pil Y, satu buah alat hisab shabu serta uang tunai lima puluh ribu rupiah.

Dua pengguna Shabu yakni FR dan MC, mereka berasal dari Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, sedangkan UTC, asal Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Baca Juga:  Diperiksa Polda Jatim, Gisel dan Tyas Mirasih Dicecar 30 Pertanyaan

MKF pengedar Pil Y, asal Desa Cenlecen Kecamatan Proppo Pamekasan, dan SH merupakan asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan Pamekasan.

Untuk FR pengedar Shabu merupakan warga asal Kelurahan Kanginan Pamekasan, dan JY asal Desa Sentol, Kecamatan Pademawu Pamekasan.

Untuk Bandar Narkoba merupakan warga asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Pamekasan AKBP Satria Pramana mengatakan bahwa, kedelapan tersangka dengan enam kasus tersebut diciduk selama bulan Agustus 2023.

“Untuk kasus shabu dikenakan pasal 114 (1), 112 (1), Jo 127 (1), UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” terangnya.

Baca Juga:  Niat Bikin Akta Tanah, Tanda Tangan Nenek Ini Malah Bikin Cucunya Dipenjara

“Sedangkan untuk kasus Okerbaya (Pil Y), dikenakan pasal 196 Jo 98 (2) UU RI no 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” imbuhnya.

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Pura – pura Jadi Anggota Polisi, 4 Pria Asal Sidoarjo dan Gresik Peras Pengguna Narkoba
Gerebek Pesta Seks Tukar Pasangan di Villa Kota Batu, 12 Orang Diamankan Polda Jatim
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Habib Taufiq Assegaf dan Keluarga Melapor ke Polda Jatim
Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor di Sidoarjo, Dua Tersangka Ditangkap
Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik H. Her
Lengkapi Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik, Gus Halim Kembali Datangi Polda Jatim
Peringati Hari Pengayoman ke-79, Kemenkumham Jatim Beri Layanan Hukum di CFD Surabaya
Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 13:51 WIB

Puluhan Ribu Masa Ikuti Gema Sholawat Gus Miftah di Lapangan Padang Bendungan Gerak Bojonegoro

Sabtu, 29 Juni 2024 - 18:47 WIB

Pura-pura Sholat Malam di Masjid, Warga Bojonegoro Ini Gondol Audio, Kompresor dan Sepeda Motor

Senin, 10 Juni 2024 - 11:21 WIB

Ulang Tahun ke-26 Tahun, Morula Fertility Gelar Talk Show When Hope Finds a Home

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:21 WIB

Pastikan Wilayah Perairan Aman, Dirpolairud Polda Jatim Laksanakan Operasi Gabungan di Selat Bali

Rabu, 24 April 2024 - 20:22 WIB

PJ Bupati Bojonegoro Launching Program Paman Sehati

Senin, 25 Maret 2024 - 19:40 WIB

Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Ini Harapan Pj Bupati Bojonegoro 

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:48 WIB

Disperindag Kabupaten Pamekasan Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:19 WIB

Marhaban Ya Ramadhan

Berita Terbaru