Polres Pamekasan Ringkus Delapan Tersangka dari Enam Kasus

- Admin

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka yang diamankan Polres Pamekasan

i

Para tersangka yang diamankan Polres Pamekasan

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan ciduk delapan tersangka kasus Narkoba, satu diantaranya merupakan Bandar Sabu.

Delapan tersangka tersebut diantaranya adalah, satu bandar shabu, dua pengedar shabu, tiga pengguna shabu, dan dua pengguna Okerbaya (Pil Y).

Dengan Barang Bukti shabu sebanyak 6,46 gram shabu, 221 butir pil Y, satu buah alat hisab shabu serta uang tunai lima puluh ribu rupiah.

Dua pengguna Shabu yakni FR dan MC, mereka berasal dari Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, sedangkan UTC, asal Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Baca Juga:  Diduda Sediakan Tempat Esek-esek, De Barry Karaoke Surabaya Disegel Polisi

MKF pengedar Pil Y, asal Desa Cenlecen Kecamatan Proppo Pamekasan, dan SH merupakan asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan Pamekasan.

Untuk FR pengedar Shabu merupakan warga asal Kelurahan Kanginan Pamekasan, dan JY asal Desa Sentol, Kecamatan Pademawu Pamekasan.

Untuk Bandar Narkoba merupakan warga asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Pamekasan AKBP Satria Pramana mengatakan bahwa, kedelapan tersangka dengan enam kasus tersebut diciduk selama bulan Agustus 2023.

“Untuk kasus shabu dikenakan pasal 114 (1), 112 (1), Jo 127 (1), UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” terangnya.

Baca Juga:  Sepasang Pemeran Video Syur Wanita Kebaya Merah Ditangkap Polisi

“Sedangkan untuk kasus Okerbaya (Pil Y), dikenakan pasal 196 Jo 98 (2) UU RI no 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” imbuhnya.

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Rabu, 23 September 2026 - 17:30 WIB

HJB ke-349 Diluncurkan, Bupati Tekankan Refleksi Sejarah dan Kualitas Pelayanan

Senin, 21 September 2026 - 12:26 WIB

HUT ke-104 PSHT Bojonegoro: Diikuti Ribuan Anggota, Diapresiasi Bupati dan Ketua Cabang

Minggu, 20 September 2026 - 13:57 WIB

Morula IVF Surabaya Siapkan Grand Prize IVF Gratis di Acara Future Family Planning

Berita Terbaru