BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Mebeler untuk Ruangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, untuk di ruang Komisi, Ruang Fraksi dan 46 Anggota Dewan serta 4 Ketua dan Wakil ketua DPRD Bojonegoro yang dianggarkan kurang lebih 10 Miliar dari Perencanaan P-APBD Tahun Anggaran 2022, dan berubah menjadi Usulan Di Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022-2023 masih terpasang di Induk APBD yang mestinya dikelola oleh Dinas PU Cipta Karya.
Dengan terjadinya Review, Maka 46 ruangan Anggota Dewan DPRD Bojonegoro, Ruang fraksi, masih kosong belum ada Mebelernya, 4 ruangan Ketua dan wakil ketua DPRD pun masih mengunakan meja kursi yang lama, Jumat 31/03/2023.
Anggaran Mebeler tersebut termaktub di 31 Rekomendasi di Laporan Pertangung jawaban (LKPJ) Keuangan Bupati pada tanggal ( 28/03) yang di Bacakan oleh Wakil Ketua DPRD Bojonegoro terkait Mebeler (Meja kursi, lemari) untuk tiap anggota Dewan di Gedung DPRD diruang anggota DPRD yang di gedung DPRD yang baru tersebut untuk 50 anggota Dewan, dimana Anggota dewan yang mempunyai ruang kerja masing- masing, namun sampai saat ini belum ada mebelernya dan 31 poin Rekomedasi DPRD Bojonegoro untuk segera untuk di realisasi kan.
Satito hadi selaku (Sekdin) PU Cipta karya mengatakan pada awak media Suara bangsa, terkait pengadaan Mebeler untuk Ruangan Anggota DPRD Bojonegoro, sekarang tidak di Dinas PU Cipta karya lagi, namun sudah diserahkan ke Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) sesuai hasil review dari Inspektorat, hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh Dinas PU Cipta Karya pada tahun ini.
“Soal Mebeler untuk DPRD, kita sudah mintakan review ke APIP/inspektorat, dari hasil review tersebut tidak Bisa dilakukan oleh Dinas PU Cipta Karya, dari review tersebut kan ada surat nya dan suratnya kita serahkan ke Bapeda, lha dengan Bapeda nanti dikemanakan kita tidak tahu, mungkin ya di Sekwan to, wong itu barang nya dia kok,” ungkapnya.
Hal yang berbeda disampaikan oleh Edi Susanto selaku kepala Sekertariat Dewan (Sekwan) DPRD Bojonegoro,bahwa apa yang disampaikan Dinas PU cipta karya mestinya bisa disampaikan di Banggar saat awal pembahasan dalam perencanaan Anggaran, karena usulan itu munculnya di Team Anggaran (Banggar) saat terjadi penganggaran yang mestinya secara paralel, Gedung DPRD yang baru jadi ditempati, Mebeler tersebut juga terbelanjakan jadi untuk tahun 2023 ini tetap wilayah Dinas PU Cipta karya yang mengelola mebeler tersebut.
“Kalau pendapat seperti itu mestinya bukan sekarang, mestinya saat di Banggar dulu, bukan sekarang, karena kesepakatan usulan tersebut dirapatkan di Banggar, kalau sekarang tetap yang belanja tetap di Dinas PU cipta karya, karena APBD itu kan produknya diperdakan jadi secara produk ya masih di Cipta Karya,” pungkasnya.
Leave a Reply