“Pelaku masuk ke dalam rumah korban yang tidak ditempati dengan membuka jendela yang terbuat dari bambu dalam keadaan tertutup dikunci dengan menggunakan paku,” imbuhnya.
Setelah pelaku berhasil membuka jendela selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah tersebut selanjutnya pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di dalam kamar tidur menghadap ke arah barat dalam keadaan terkunci setir.
“Diduga pelaku sebelumnya merusak rumah kunci / kontak dengan menggunakan kunci leter T,” ungkapnya.
Selanjutnya Pelaku MD setelah berhasil membuka rumah kunci/kontak sepeda motor tersebut pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut melalui pintu rumah yang terbuat dari seng dalam terkunci dengan menggunakan kayu dan bambu yang dibuka oleh pelaku dari dalam.
“Selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut, “tambahnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan satu buah BPKB sepeda motor Merk Suzuki Nopol : P 3181 AU, warna biru putih, tahun 2007 a.n . RIDWANTO Alamat Krajan 2 Rt. 02 Rw. 10 Ds. Kejawan Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso, dan satu buah STNK, satu unit sepeda motor Suzuki Spin Nopol : P 3181 AU, warna biru putih, tahun 2007.
Artikel Berlanjut ke Halaman Selanjutnya, Klik Tombol Angka di Bawah
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















