SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Pelaku pencurian kendaraan roda dua maupun ruda empat, akhirnya dilumpuhkan oleh Subdit lll Jatanras Polda Jatim, sehingga keduanya meninggal dunia di tempat.
“Kedua tersangka ini, saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba untuk melakukan perlawanan terhadap petugas, dengan mengunakan sebuah parang, dan pucuk senjata api rakitan,” ujar Kasubdit lll Jatanras Polda Jatim AKBP Oki.
“Kedua pelaku yang sudah kami tindak tegas dan terukur, yaitu berinisial ZA (36) tahun dan IR (40) tahun dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor), ungkap AKBP Oki saat ditemuai awak media di depan ruangan Subdit lll Jatanras Polda Jatim, Selasa (5/5/2020).
Lanjut dijelaskan AKBP Oki, dengan adanya kasus ini, berawal dari laporan polisi yang di berikan oleh masyarakat, kemudian oleh anggota Subdit lll Jatanras Polda Jatim, langsung ditindak lanjuti terkait kasus tersebut.
“Kedua pelaku ini, melakukan aksinya di daerah wilayah Kabupaten Trenggalek, Biltar Kota dan Tulungagung Jawa Timur,” ungkap Kasubdit lll Jatanras Polda Jatim AKBP Oki.
Dalam penangkapan terhadap pelaku ini, anggota melakukan pengejaran, sampai di kecamatan Gempol Pasuruan, dan petugas pun, menghentikan laju kendaraannya, dengan cara memotong jalan dan keduanya terjatuh keluar.
Namun ketika sudah terjatuh pelaku yang berinisial IR melakukan perlawanan kepada petugas dengan parang dan petugas pun melakukan tembakan peringatan akan tetapi kedua pelaku tetap melakukan penyerangan kepada petugas.
“Anggota kami yang dilapangan, berupaya melakukan upaya peringatan tembakan peringatan, namu, kedua pelaku ini, masih melakukan perlawanan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas, sehingga meninggal di tempat,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, diamankan beberapa barang bukti, diantaranya kendaraan Daihatsu Xenia, 1 pucuk senjata api rakitan, 1 butir selongsong, 1 buah parang, 1 unit sepeda motor suzuki dan 1 buah kunci T.