Kantongi 3.300 Pil Berlogo Y, Dua Pria Diamankan Polres Sumenep

- Admin

Jumat, 18 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Sebanyak 3.300 butir pil berlogo Y diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep dari rumah SH (23) di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Kamis (17/03/2022) sekitar pukul 17:30 WIB.

Penangkapan atas tersangka SH, bermula pada saat dilakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap MH yang diketahui membawa 76 butir pil berlogo Y.

“Saudara MH diketahui mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli terhadap SH,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (17/03/2022).

Setelah mengantongi informasi cukup dari MH, dimana dirinya membeli pil tersebut dan diketahui dirinya membeli terhadap tersangka SH, selanjutnya petugas Sat Samapta Polres Sumenep langsung menuju rumah SH untuk melakukan pengembangan serta penggeledahan.

Baca Juga:  Diduga Sopir Mengantuk, Truk Fuso di Sampang Saling Tabrak

“Akhirnya petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi 100 butir pil berlogo Y yang diselipkan di gulungan sarung yang dipakai SH,” lanjut Widiarti.

Lebih detail mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menjelaskan, setelah ditemukan barang bukti di dalam liputan sarung tersangka, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar depan tersangka, dan ternyata juga ditemukan di atas meja tolet sebanyak 3 plastik klip ukuran sedang yang tiap plastik klip berisi 100 butir pil logo Y.

“Selain itu juga ditemukan di dalam kamar tengah tepatnya di bawah ranjang tidur berupa 1 plastik kresek warna merah yang didalamnya berisi 9 plastik klip ukuran sedang yang tiap plastik klip berisi 100 butir pil logo Y yang dibungkus kertas warna cokelat yang diisolasi, sehingga total pil keseluruhan sebanyak 3.300, setelah ditunjukkan kepada tersangka, bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Baca Juga:  Buntut Tragedi Kolam Renang, Disporabudpar Bakal Evaluasi SOP Sampang Water Park

Dalam penangkapan tersebut, tersangka dapat dijerat Pasal 197 Subs. pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Th 2009, tentang Kesehatan, tentang bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Sat Samapta Polres Sumenep, dan selanjutnya penanganan perkaranya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” tutup Widiarti.

Baca Juga:  Edarkan Barang Terlarang, Perempuan asal Arjasa Ini Digelandang Polisi

Berita Terkait

Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:03 WIB

Absen Undangan Kapolres, SMSI Sumenep Tegaskan Bukan Bagian Aksi Boikot

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:21 WIB

Baru 6 Desa Beroperasi, KDMP Pungpungan Kalitidu Masih Terkendala Perizinan Produk Lokal

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:15 WIB

Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

Sepi Job di Bulan Suro, Biduan Asal Kapas Bojonegoro Banting Setir Jualan Rujak lewat Live TikTok

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WIB

Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Berita Terbaru