Muhammadiyah Jatim Akan Laporkan Perusak Papan Nama di Banyuwangi Ke Polisi

- Admin

Senin, 7 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Peristiwa pencopotan dan perusakan papan nama Muhammadiyah yang terjadi di Masjid Al Hidayah, Desa Tampo Kecamatan Cluring Banyuwangi, Jumat (25/2/2022) waktu lalu oleh sejumlah orang berbuntut pelaporan yang akan dilakukan oleh Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Timur melalui Tim pendamping hukum ke Polda Jatim.

Melalui Ketua Tim Advokat dan Penasehat Hukum PW Muhammadiyah, Masbuhin mengatakan, pihaknya akan melaporkan ke polisi 10 orang yang diduga merusak hingga merobohkan papan nama organisasi.

“Tindakan hukum terpaksa dilakukan oleh Tim Advokat dan Penasehat Hukum Pengurus Wilayah Jawa Timur. Kami akan melaporkan secara pidana dihadapan Ditreskrimum Polda Jatim kepada orang-orang yang telah melakukan perusakan, menyuruh melakukan perusakan dan yang turut serta melakukan perusakan sebagaimana diatur dalam pasal 55, ayat 1 kesatu KUHP junto pasal 170 KUHP,” papar Masbuhin di Surabaya, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:  Dinas BSBK Bondowoso Disebut Paling Bertanggung Jawab Kasus Penebangan Kayu Aset Daerah

Ia menyebut, tindakan perusakan papan nama Muhammadiyah di Banyuwangi telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat maupun warga Muhammadiyah. Adapun orang-orang yang diduga merusak antara lain, RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP.

Masbuhin menegaskan, kesepuluh terduga perusak papan nama tersebut tidak berafiliasi dengan organisasi atau kelompok manapun. Namun bertindak atas dasar person to person (orang perorangan).

Rencananya laporan polisi akan ditempuh PW Muhammadiyah dalam waktu dekat. Diawali dengan bersurat kepada Kapolda Jatim, Gubernur Jatim, Kejati Jatim, Kapolres Banyuwangi dan Kejari Banyuwangi.

Baca Juga:  Forkopimda Gelar Rapat Koordinasi bersama BNPB di Polda Jatim

Selain itu, PW Muhammadiyah dikatakan Masbuhin juga akan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada kesepuluh terduga perusak papan nama organisasi karena tindakannnya dianggap pula menimbulkan kerugian materil bagi warga Muhammadiyah.

“Secara administrasi, kami juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum secara resmi kepada Bapak Presiden RI, Menkopolhukam dan Bapak Kapolri di Jakarta agar peristiwa perusakan, kekerasan dan teror seperti ini tidak terjadi berulang-ulang dalam amal usaha kegiatan dakwah Muhammadiyah di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Berita Terbaru