BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Komisi II DPRD Bondowoso, Ali Mansur siap mengusulkan penarikan izin distributor dan kios pupuk jika ditemukan melanggar aturan yang berlaku kepada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
Untuk mendapatkan data dan melihat kejadian di lapangan, Mansur melakukan sidak kios di Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso pada Jum’at (18/2/2022).
“Jika ada distributor dan kios pupuk yang melakukan kenakalan akan kami usulkan kepada KP3 untuk dilakukan evaluasi sehingga izinnya bisa dicabut,” ujarnya pada Jurnalis Suarabangsa.co.id.
Lebih lanjut, Mansur mengatakan, dari sidak yang baru saja dikakukan, mendapatkan informasi kios tersebut tidak boleh menjual ecer.
“Kami hanya mendapat informasi tidak boleh jual ecer karena tidak boleh membuka segelnya di karung, dan di Tenggarang kami baru melakukan sidak di 1 kios saja,” tambahnya.
Dia juga menyampaikan, ada petani yang mengambil jatah pupuknya satu tahun sekali sedangkan untuk pengiriman pupuk dilakukan per bulan.
“Untuk pengiriman pupuk dilakukan per bulan, jika ada petani yang mengambil jatahnya per tahun otomatis mengambil jatah dari orang lain, karena tiap bulan jatah pengiriman dibatasi, ini akan ditelusuri lebih lanjut” tuturnya.
Sementara, meskipun banyak ada aduan masyarakat pihaknya belum bisa menentukan distributor maupun kios nakal, hanya sekedar dugaan.
“Nanti setelah sidak semuanya selesai, kami akan mengumpulkan pihak KP3, distributor, kios, dan petani untuk mengambil garis merah dari persoalan ini,” pungkasnya.