Soal DPKS, Anggota DPRD Sumenep Diminta Tidak Asbun

- Admin

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pernyataan di salah satu media online Komisi IV DPRD Sumenep yang akan mengeluarkan rekomendasi Pembubaran Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), mendapatkan tanggapan serius dari Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI).

Ketua GAKI Jatim, Ach Farid Azziyadi mengatakan, sangat menyayangkan dengan pernyataan Komisi IV DPRD Sumenep. Sebab, dengan pernyataan di media massa begitu, lanjutnya, mengindikasikan jika anggota legislatif kurang memahami peraturan pemerintah dan perundang-undangan.

“Meski Dewan itu biasa menyusun undang undang, tetapi jangan Asbun. Mau berkomentar soal DPKS fahami dulu undang-undangnya. Wakil rakyat jangan sampai memalukan begitu,” terang Farid kepada media.

Dia menjelaskan, bila legislatif tidak memahami undang-undang, mestinya berkomunikasi terlebih dahulu dengan Bagian Hukum. “Makanya, saya buat surat terbuka lengkap dengan PP-nya, sehingga bisa mengetahui kedudukan Dewan Pendidikan, tidak dikit mau membubarkan,” tegasnya.

Berikut redaksi sajikan Surat Terbuka dari Ach Farid Ketua GAKI.

Surat Terbuka untuk Anggota DPRD Sumenep

Dari Rakyat Kecil ACH. FARID AZZIYADI (Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia)

Tuan Abu Hasan, S.H., dan Nyonya Siti Khosna, M. Hum., Yang Terhormat
Semoga kalian pada sehat, bahagia, aman, dan tentram. Semoga dalam menjalankan tugas sebagai anggota dewan, kalian diberi kelancaran dan kemudahan. Amin

Tuan Abu Hasan, S.H., dan Nyonya Siti Khosna, M. Hum., Yang Terhormat
Izinkanlah, sebagai masyarakat kecil, saya menyampaikan perihal uneg-uneg. Pertama, terkait dengan pemberitaan akan dikeluarkannya rekomendasi Pembubaran Dewan Pendidikan Sumenep (DPKS). Tak ada yang salah atau keliru dengan keinginan anggota dewan untuk mengeluarkan rekomendasi karena memang tugasnya. Tetapi alangkah baiknya, selaku anggota dewan yang terhormat, untuk lebih bijak dalam mendengarkan dan membaca aspirasi dari setiap konstituennya, sehingga pengambilan keputusan itu benar-benar mencerminkan suara dewan adalah suara rakyat.

Tuan Abu Hasan, S.H., dan Nyonya Siti Khosna, M. Hum., Yang Terhormat
Jikalau, rekomendasi pembubaran DPKS di dasarkan pada PP Nomor 57 tahun 2021, alangkah baiknya untuk sejenak membaca kembali dua undang-undang yang berkaitan tersebut. Pertama, PP Nomor 57 tahun 2021 dan PP Nomor 17 tahun 2010.

PP Nomor 57 tahun 2021 berbicara tentang standar nasional Pendidikan, yang di dalamnya bagaimana pendidikan nasional itu mempunyai standar dalam rangka untuk penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi serta kehidupan masyarakat.

Sedangkan PP Nomor 17 tahun 2010 menjelaskan tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang di dalamnya mengatur bagaimana pendidikan itu dikelola dan diselenggarakan. Dua PP tersebut, kalau dicermati memang berbeda walaupun dalam beberapa hal saling berkaitan.

Tuan Abu Hasan, S.H., dan Nyonya Siti Khosna, M. Hum., Yang Terhormat
Dalam PP Nomor 57 tahun 2021 BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 55 dinyatakan, Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat(4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OIO tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OlO tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O1O tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor Il2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sekali lagi Tuan dan Puan Yang Terhormat itu tentang ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional. Bukan keseluruhan PP Nomor 17 tahun 2010. Saya kira begitu duduk persoalannya : Tak ada dasar untuk mengeluarkan rekomendasi pembubaran DPKS. Atau saya yang salah memahaminya ? Mohon penjelasan dari Tuan dan Puan Yang Terhormat yang memiliki fungsi untuk menyusun undang-undang.

Tuan dan Puan Yang Terhormat
Mohon maaf jika surat ini, mengganggu aktivitas tuan dan puan yang terhormat. Mohon maaf juga jika surat ini, disampaikan dengan cara tidak terhormat karena tidak diantar langsung ke meja Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep.

Hormat Kami,

ACH FARID AZZIYADI
(Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia)

Baca Juga:  Hari Pertama Masuk Sekolah, Siswa SDN di Pamekasan Kembali Ceria

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru