Soal DPKS, Anggota DPRD Sumenep Diminta Tidak Asbun

- Admin

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPRD Sumenep dari depan

i

Kantor DPRD Sumenep dari depan

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pernyataan di salah satu media online Komisi IV DPRD Sumenep yang akan mengeluarkan rekomendasi Pembubaran Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), mendapatkan tanggapan serius dari Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI).

Ketua GAKI Jatim, Ach Farid Azziyadi mengatakan, sangat menyayangkan dengan pernyataan Komisi IV DPRD Sumenep. Sebab, dengan pernyataan di media massa begitu, lanjutnya, mengindikasikan jika anggota legislatif kurang memahami peraturan pemerintah dan perundang-undangan.

“Meski Dewan itu biasa menyusun undang undang, tetapi jangan Asbun. Mau berkomentar soal DPKS fahami dulu undang-undangnya. Wakil rakyat jangan sampai memalukan begitu,” terang Farid kepada media.

Dia menjelaskan, bila legislatif tidak memahami undang-undang, mestinya berkomunikasi terlebih dahulu dengan Bagian Hukum. “Makanya, saya buat surat terbuka lengkap dengan PP-nya, sehingga bisa mengetahui kedudukan Dewan Pendidikan, tidak dikit mau membubarkan,” tegasnya.

Berikut redaksi sajikan Surat Terbuka dari Ach Farid Ketua GAKI.

Surat Terbuka untuk Anggota DPRD Sumenep

Dari Rakyat Kecil ACH. FARID AZZIYADI (Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia)

Tuan Abu Hasan, S.H., dan Nyonya Siti Khosna, M. Hum., Yang Terhormat
Semoga kalian pada sehat, bahagia, aman, dan tentram. Semoga dalam menjalankan tugas sebagai anggota dewan, kalian diberi kelancaran dan kemudahan. Amin

Tuan Abu Hasan, S.H., dan Nyonya Siti Khosna, M. Hum., Yang Terhormat
Izinkanlah, sebagai masyarakat kecil, saya menyampaikan perihal uneg-uneg. Pertama, terkait dengan pemberitaan akan dikeluarkannya rekomendasi Pembubaran Dewan Pendidikan Sumenep (DPKS). Tak ada yang salah atau keliru dengan keinginan anggota dewan untuk mengeluarkan rekomendasi karena memang tugasnya. Tetapi alangkah baiknya, selaku anggota dewan yang terhormat, untuk lebih bijak dalam mendengarkan dan membaca aspirasi dari setiap konstituennya, sehingga pengambilan keputusan itu benar-benar mencerminkan suara dewan adalah suara rakyat.

Tuan Abu Hasan, S.H., dan Nyonya Siti Khosna, M. Hum., Yang Terhormat
Jikalau, rekomendasi pembubaran DPKS di dasarkan pada PP Nomor 57 tahun 2021, alangkah baiknya untuk sejenak membaca kembali dua undang-undang yang berkaitan tersebut. Pertama, PP Nomor 57 tahun 2021 dan PP Nomor 17 tahun 2010.

PP Nomor 57 tahun 2021 berbicara tentang standar nasional Pendidikan, yang di dalamnya bagaimana pendidikan nasional itu mempunyai standar dalam rangka untuk penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi serta kehidupan masyarakat.

Sedangkan PP Nomor 17 tahun 2010 menjelaskan tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang di dalamnya mengatur bagaimana pendidikan itu dikelola dan diselenggarakan. Dua PP tersebut, kalau dicermati memang berbeda walaupun dalam beberapa hal saling berkaitan.

Tuan Abu Hasan, S.H., dan Nyonya Siti Khosna, M. Hum., Yang Terhormat
Dalam PP Nomor 57 tahun 2021 BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 55 dinyatakan, Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat(4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OIO tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OlO tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O1O tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor Il2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sekali lagi Tuan dan Puan Yang Terhormat itu tentang ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional. Bukan keseluruhan PP Nomor 17 tahun 2010. Saya kira begitu duduk persoalannya : Tak ada dasar untuk mengeluarkan rekomendasi pembubaran DPKS. Atau saya yang salah memahaminya ? Mohon penjelasan dari Tuan dan Puan Yang Terhormat yang memiliki fungsi untuk menyusun undang-undang.

Tuan dan Puan Yang Terhormat
Mohon maaf jika surat ini, mengganggu aktivitas tuan dan puan yang terhormat. Mohon maaf juga jika surat ini, disampaikan dengan cara tidak terhormat karena tidak diantar langsung ke meja Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep.

Hormat Kami,

ACH FARID AZZIYADI
(Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia)

Baca Juga:  Polda Jatim Tangkap 49 Tersangka Narkoba, Satu Tewas

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru