Grebek Tempat Prostitusi, Polda Jatim Amankan 26 PSK di Wisma Penantian Lumajang

- Admin

Kamis, 25 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan Tersangka NS alias Mami Ambar (41) di rumahnya “Wisma Penantian” Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang lantaran diketahui telah melakukan tindak pidana perdagangan orang atau biasa disebut prostitusi.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Tersangka Mami Ambar berhasil diamankan berkat adanya laporan dari salah satu korban yang berhasil melarikan diri dan melapor kepada pihak Kepolisian.

“Korban TR kabur melompat tembok belakang rumah mami Ambar sehingga terluka,” ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:  Penyanyi ‘Wahai Kasih Belahan Jiwa’ yang Viral di TikTok Ternyata Asal Desa Batu Karang Camplong

Selanjutnya korban menghubungi travel untuk menuju Jakarta namun mobil Luxio yang disopiri Ipay mengikuti dari belakang hingga sampai di Surabaya korban turun dan minta tolong ke warga.

“Korban diantar warga melapor ke polisi jika dirinya dijual oleh Mami Ambar untuk melayani para pria hidung belang pada, Selasa (16/11/2021) lalu,” jelasnya.

Gatot menyampaikan, untuk mendapatkan korbannya, Nesi menawarkan lowongan kerja sebagai LC di Pulau Bali melalui media sosial Facebook. Dengan iming-iming gaji besar mulai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan.

Baca Juga:  Polda Jatim Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Aman di Pasar

Melihat tawaran itu, para korban akhirnya tertarik sehingga bertandang ke “Wisma Penantian” Namun rupanya, mimpi mereka tak berbuah kenyataan. Selama ditampung di rumah tersangka, para korban justru dijual sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan bayaran Rp 200 ribu sekali melayani tamu.

Lanjut Gatot, ketika kasus ini diungkap, petugas kepolisian mendapati ada sebanyak 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK di wisma tersebut.

“Ketika dilakukan pengungkapan oleh teman-teman Ditreskrimum Polda Jatim, ini ada 23 perempuan dewasa dan ada enam perempuan yang masih dibawah umur,” tutupnya.

Baca Juga:  Jelang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro, Polres Sampang Gelar Apel Kesiapsiagaan

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru