SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Polres Sampang menggelar apel kesiapsiagaan yang bertempat di halaman Mapolres di Jalan Jamaluddin, Kamis (11/02/2021) sekitar pukul 15.55 WIB. Apel tersebut dilakukan guna meningkatkan kesiapsiagaan jelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Berdasarkan pantauan suarabangsa.co.id dilokasi, apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Abdul hafidz dan dihadiri Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wakil Bupati H Abdullah hidayat, Kasdim 0828 Sampang Mayor Inf Jupri dan Sekdakab Yuliadi Setiawan.
Selain itu hadir juga, Plt Kadinkes Agus Mulyadi, Kepala BPBD Asroni, Kepala Dishub Aji Waluyo, Kasi pengamanan dan penegak Perda Satpol PP Suharto, para PJU Polres Sampang, personil TNI dan undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Abdul Hafidz menyampaikan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian virus Corona.
“Sebagai personel Polri, kita wajib menindaklanjuti apa yang sudah menjadi perintah pimpinan melalui instruksi menteri dalam negeri terkait pemberlakuan PPKM berbasis mikro yang perlu kita implementasikan di Kabupaten Sampang,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.
Abdul Hafidz menjelaskan bahwa, ada seorang Kapolsek yang mendapatkan penghargaan dari Kapolda berupa SPM dan Kapolsek Kota Sampang juga mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp 10 juta.
“Kami berharap kepada semua petugas agar bersungguh-sungguh melaksanakan perintah dalam melaksanakan PPKM berbasis mikro, mari yang lain agar berlomba mencari prestasi,” harapnya.
Lebih lanjut, Abdul Hafidz juga berharap setelah pemberlakuan PPKM berbasis mikro di Kabupaten Sampang nantinya dapat menekan angka penyebaran Covid-19.
“Kita semua ini adalah pendamping, suksesnya PPKM berbasis mikro tergantung kepada kita semua sehingga kita betul-betul menekan kegiatan masyarakat,” imbuhnya.
Kapolres mengatakan, Pemkab Sampang bersama gugus tugas penanganan Covid-19 dan instansi terkait mengeluarkan kebijakan serta langkah-langkah guna memutus mata rantai Covid-19 dengan menerapkan PPKM berbasis Mikro serta menerapkan 5M yaitu, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mencuci Tangan dan Mengurangi Mobilitas.
“Melakukan penegakan hukum melalui sanksi administratif oleh satgas gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sampang guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19,” tutup Kapolres.