Kasus Dihentikan, Korban Penipuan Pengurusan Sertifikat Tanah di Pasuruan Bersurat ke Kapolda Jatim

- Admin

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Cristiana Korban kasus penipuan pengurusan sertifikat tanah di Pasuruan melalui kuasa hukumnya RR Tantie Supriatsih mendatangi Polda Jatim untuk berkirim surat ke Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afianta.

RR Tantie Supriatsih mengatakan jika kedatanganya mewakili kliennya Ibu Christiana SE, hari ini Kamis (29/7/2021), kami akan memasukkan laporan dugaan adanya mafia tanah di kota Pasuruan.

Ia menjelaskan, keputusan bersurat ke Kapolda Jatim sebagai buntut adanya kasus dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah dengan terlapor oknum Mantan Camat Kota Pasuruan berinisial S.

S yang saat ini menjabat sebagai anggota dewan di Kota Pasuruan tersebut, kata dia, diduga melakukan penipuan, penggelapan dan pemalsuan kepada kliennya sebagaimana pasal 378, pasal 372, pasal 263, pasal 264, pasal 266 serta pasal 385 KUHP, sehingga korban melaporkan ke polisi dengan nomor laporan LPB/1026/XI/2019/UM/JATIM pada 18 November 2019.

Mirisnya, laporan polisi itu kini justru dihentikan oleh penyidik alias SP3 karena dianggap kurang bukti, “Laporan Ibu Christiana itu (akhirnya) dihentikan,” tandasnya.

Baca Juga:  Polda Jatim Terus Kembangkan Kasus Pembobolan Kartu Kredit

Tantie menilai keputusan penyidik menghentikan penanganan kasusnya janggal. Karena kontra dengan arahan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jatim yang meminta agar ketika gelar perkara dilakukan, pihak pelapor maupun terlapor diundang untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya. Akan tetapi sampai kasus dihentikan, pihaknya selaku pelapor mengaku tidak ada undangan apapun dari penyidik.

Termasuk dikatakannya, soal perintah Itwasda agar penyidik memanggil saksi tambahan untuk dimintai keterangan selama proses penyidikan. Dan lagi-lagi, Tantie menegaskan hal itu juga tidak diindahkan oleh penyidik. Sehingga ia menyimpulkan penyidik tebang pilih dalam menangani laporan kliennya.

Sebagaimana diketahui, perintah Itwasda itu merupakan jawaban atas surat yang dilayangkan Tantie lantaran pihaknya jauh hari telah mencium ada ketidakadilan selama penanganan kasus di kepolisian.

“Kita ini menangkap kesan, kesan kita ya, (penyidik) berpihak kepada pelapor,” katanya.

Lebih lanjut Tantie bercerita, kasus ini mulanya terjadi sekitar tahun 2012 lalu. Ketika itu, kliennya ditawari jasa pengurusan sertifikat tanah oleh EW atas sepengetahuan S. Kliennya kemudian menyerahkan sembilan lembar kuitansi asli pembelian tanah sebagai syarat pengurusan sertifikat.

Baca Juga:  Wali Kota Padang Sidempuan Berharap Kader TP PKK Dapat Mendorong Pelaksanaan Pembangunan

Selain kuitansi, sejumlah uang juga disetor ke S secara bertahap untuk biaya pengurusan sertifikat tanah. Belakangan total uang yang telah disetor sebesar Rp 200 juta.

Empat tahun berlalu. Tantie menyebut, pengurusan sertifikat tanah yang dijanjikan EW maupun S tak kunjung ada kabar. Kliennya kemudian berinisiatif ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengecek ada tidaknya pengajuan sertifikat tanah miliknya.

“Ternyata tidak pernah ada pengurusan sertifikat yang pernah diuruskan oleh Pak S itu,” aku dia.

Setelah mendengar kabar itu, kliennya kemudian mendatangi kediaman S guna menagih janji atas pengurusan sertifikat tanah. Merasa kedoknya terkuak, S lalu mengembalikan sebagian uang Cristiana yang telah disetor.

Kendati uang sebagian dikembalikan dan persoalan dianggap selesai, S dikatakan Tantie diduga masih kerap memanipulasi data pertanahan di Kota Pasuruan. Luasan lahan milik kliennya tersebut, beberapa diantaranya mengalami penyusutan.

Oleh karena itu, kliennya pun memberanikan diri bersurat kepada Kapolda Jatim agar pucuk pimpinan Korps Bhayangkara di Jawa Timur tersebut turun tangan memberantas dugaan adanya mafia tanah di Kota Pasuruan.

Baca Juga:  Ditlantas Polda Jatim Evakuasi Kecelakaan Tunggal Di Tol Surabaya - Mojokerto

“(Agar) tim Satgas Pemberantasan Tanah untuk segera turun ke lapangan. Kalau misalkan beyul terjadi pelanggaran tolong diproses sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Di kesempatan berbeda, Kasubdit Hardabangtah Kompol Nur Hidayat ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan kasus dugaan tipu gelap dengan terlapor berinisal S. Namun mantan Wakapolres Jombang ini enggan membeberkan secara rinci alasan penyidik kasus tersebut di-SP3-kan.

“Itu dijelaskan di forum gelar ya, kami nggak bisa ngomong itu masalah teknis. Bukan hak kami menjelaskan kepada media,” tegasnya.

Nur Hidayat pun meminta apabila ada pihak yang kecewa dengan keputusan penyidik supaya menempuh jalur hukum sesuai aturan yang ada.

“Misalnya pra peradilan untuk menggugat keputusan itu, nanti diuji di pengadilan apakah keputusan itu sesuai apa tidak,” tutup dia.

Berita Terkait

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim
Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda
Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi
Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik
Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri
Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi
Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro
Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru