Kasus Dihentikan, Korban Penipuan Pengurusan Sertifikat Tanah di Pasuruan Bersurat ke Kapolda Jatim

- Admin

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Cristiana Korban kasus penipuan pengurusan sertifikat tanah di Pasuruan melalui kuasa hukumnya RR Tantie Supriatsih mendatangi Polda Jatim untuk berkirim surat ke Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afianta.

RR Tantie Supriatsih mengatakan jika kedatanganya mewakili kliennya Ibu Christiana SE, hari ini Kamis (29/7/2021), kami akan memasukkan laporan dugaan adanya mafia tanah di kota Pasuruan.

Ia menjelaskan, keputusan bersurat ke Kapolda Jatim sebagai buntut adanya kasus dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah dengan terlapor oknum Mantan Camat Kota Pasuruan berinisial S.

S yang saat ini menjabat sebagai anggota dewan di Kota Pasuruan tersebut, kata dia, diduga melakukan penipuan, penggelapan dan pemalsuan kepada kliennya sebagaimana pasal 378, pasal 372, pasal 263, pasal 264, pasal 266 serta pasal 385 KUHP, sehingga korban melaporkan ke polisi dengan nomor laporan LPB/1026/XI/2019/UM/JATIM pada 18 November 2019.

Mirisnya, laporan polisi itu kini justru dihentikan oleh penyidik alias SP3 karena dianggap kurang bukti, “Laporan Ibu Christiana itu (akhirnya) dihentikan,” tandasnya.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Semprot Pengguna Jalan di Traffic Light Darmo

Tantie menilai keputusan penyidik menghentikan penanganan kasusnya janggal. Karena kontra dengan arahan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jatim yang meminta agar ketika gelar perkara dilakukan, pihak pelapor maupun terlapor diundang untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya. Akan tetapi sampai kasus dihentikan, pihaknya selaku pelapor mengaku tidak ada undangan apapun dari penyidik.

Termasuk dikatakannya, soal perintah Itwasda agar penyidik memanggil saksi tambahan untuk dimintai keterangan selama proses penyidikan. Dan lagi-lagi, Tantie menegaskan hal itu juga tidak diindahkan oleh penyidik. Sehingga ia menyimpulkan penyidik tebang pilih dalam menangani laporan kliennya.

Sebagaimana diketahui, perintah Itwasda itu merupakan jawaban atas surat yang dilayangkan Tantie lantaran pihaknya jauh hari telah mencium ada ketidakadilan selama penanganan kasus di kepolisian.

“Kita ini menangkap kesan, kesan kita ya, (penyidik) berpihak kepada pelapor,” katanya.

Lebih lanjut Tantie bercerita, kasus ini mulanya terjadi sekitar tahun 2012 lalu. Ketika itu, kliennya ditawari jasa pengurusan sertifikat tanah oleh EW atas sepengetahuan S. Kliennya kemudian menyerahkan sembilan lembar kuitansi asli pembelian tanah sebagai syarat pengurusan sertifikat.

Baca Juga:  Mathur Husyairi Ungkap Dugaan Human Trafficking : PMI Disekap dan Disiksa di Luar Negeri, Dipekerjakan Untuk Menipu Orang Indonesia

Selain kuitansi, sejumlah uang juga disetor ke S secara bertahap untuk biaya pengurusan sertifikat tanah. Belakangan total uang yang telah disetor sebesar Rp 200 juta.

Empat tahun berlalu. Tantie menyebut, pengurusan sertifikat tanah yang dijanjikan EW maupun S tak kunjung ada kabar. Kliennya kemudian berinisiatif ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengecek ada tidaknya pengajuan sertifikat tanah miliknya.

“Ternyata tidak pernah ada pengurusan sertifikat yang pernah diuruskan oleh Pak S itu,” aku dia.

Setelah mendengar kabar itu, kliennya kemudian mendatangi kediaman S guna menagih janji atas pengurusan sertifikat tanah. Merasa kedoknya terkuak, S lalu mengembalikan sebagian uang Cristiana yang telah disetor.

Kendati uang sebagian dikembalikan dan persoalan dianggap selesai, S dikatakan Tantie diduga masih kerap memanipulasi data pertanahan di Kota Pasuruan. Luasan lahan milik kliennya tersebut, beberapa diantaranya mengalami penyusutan.

Oleh karena itu, kliennya pun memberanikan diri bersurat kepada Kapolda Jatim agar pucuk pimpinan Korps Bhayangkara di Jawa Timur tersebut turun tangan memberantas dugaan adanya mafia tanah di Kota Pasuruan.

Baca Juga:  PJR Jatim V Situbondo Bagikan Masker kepada Tukang Ojek di Jember

“(Agar) tim Satgas Pemberantasan Tanah untuk segera turun ke lapangan. Kalau misalkan beyul terjadi pelanggaran tolong diproses sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Di kesempatan berbeda, Kasubdit Hardabangtah Kompol Nur Hidayat ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan kasus dugaan tipu gelap dengan terlapor berinisal S. Namun mantan Wakapolres Jombang ini enggan membeberkan secara rinci alasan penyidik kasus tersebut di-SP3-kan.

“Itu dijelaskan di forum gelar ya, kami nggak bisa ngomong itu masalah teknis. Bukan hak kami menjelaskan kepada media,” tegasnya.

Nur Hidayat pun meminta apabila ada pihak yang kecewa dengan keputusan penyidik supaya menempuh jalur hukum sesuai aturan yang ada.

“Misalnya pra peradilan untuk menggugat keputusan itu, nanti diuji di pengadilan apakah keputusan itu sesuai apa tidak,” tutup dia.

Berita Terkait

10 Organisasi Wartawan dan Media di Sumenep Kecam Siaran Pers PT KEI
Bupati dan Wabup Bojonegoro Hadiri Syukuran Wiwit Massal Panen Raya
Sopir Se-Bojonegoro Gelar Aksi Damai di Depan DPRD, Suarakan Enam Tuntutan Krusial
Temuan BPK, BPJS dan Dinkes Bojonegoro Harus mengembalikan Kelebihan Bayar Tahun Anggaran 2023
Pisah Kenang dan Pentas Seni TK-TPQ Khoiru Ummah Probolinggo Warnai Perpisahan Murid Angkatan ke-29
Falakiyah NU Sampang: Hilal Terlihat 3 Derajat dari Pelabuhan Taddan Camplong
Begini Cara SMSI Bojonegoro Rayakan HPN di Pingir Waduk Pedang
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Persetujuan Hasil Raperda APBD Tahun 2025

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 12:37 WIB

Raup Cuan dari Identitas Orang Lain, Toko Online Fiktif Dibongkar Polda Jatim

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:15 WIB

Rudapaksa Santriwati, Pengurus Pesantren di Kangean Diringkus Polrea Sumenep

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:13 WIB

Polres Sumenep Serahkan 35 Kg Narkoba Temuan Nelayan ke Polda Jatim

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:20 WIB

Kisruh Dugaan Penipuan oleh Karyawan RSUD dr. R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Begini Klarifikasinya

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:07 WIB

Oknum LSM dan PNS di Sumenep Ditangkap Polres

Senin, 19 Mei 2025 - 17:30 WIB

Polres Bojonegoro Ringkus Komplotan Pencuri Gabah, Polisi Intai Keterlibatan Pihak Lain

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:26 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Spesialis Pelaku Pencurian Ranmor

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:55 WIB

Spesialis Maling Pikap dan Motor Tewas Ditembak Polisi di Pasuruan

Berita Terbaru

Daerah

Ribuan Warga SH Winongo Bojonegoro Berangkat Suran Agung

Jumat, 4 Jul 2025 - 18:25 WIB