Akhir Pelarian Hendra Subrata, Buronan Kasus Percobaan Pembunuhan di Tahun 2008

- Admin

Senin, 12 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id — Buronan negara dalam kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan Hendra Subrata (81) pada tanggal 26 Juni 2021 akhirnya dapat dideportasi ke Indonesia dari Singapura setelah hampir 10 tahun melarikan diri ke Singapura.

Perlu kita ketahui kembali bahwa pada periode tahun 2008 Hendra Subrata ditetapkan sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban Hermanto Wibowo di bilangan KS Tubun Jakarta Barat oleh penyidik Dit Reskrimun Polda Metro Jaya yang pada saat itu dipimpin oleh Akbp Nico Afinta yang menjabat sebagai Kasubdit Ranmor selaku Katim Penyidikan, dimana saat ini Nico Afinta sudah berpangkat Irjen Pol dan menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.

Baca Juga:  Lahan Akan Ditanami Tebu, Masyarakat Ngorogunung Bojonegoro Mulai Resah

Pada saat itu Tersangka Hendra Subrata mencoba membunuh korban Hermanto Wibowo dengan cara memukul bagian kepala korban dengan Barbel.

Serangkaian proses penyidikan dilalui dengan langkah-langkah sciencetific crime investigation guna menemukan alat bukti.

Tersangka Hendra Subrata pun tidak tinggal diam saat proses penyidikan berlangsung, tersangka beberapa kali melaporkan pihak penyidik ke fungsi Propam dengan tuduhan proses penyidikan tidak profesional, namun semua tuduhan itu terbantahkan dan tidak terbukti saat penyelidikan laporan aduan tersebut yang dilakukan oleh pihak Propam.

Baca Juga:  Kaget, Truk Tronton Tabrak Pembatas Jalan

Hingga pada akhirnya berkas perkara tersangka Hendra Subrata dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan Hendra Subrata dituntut oleh Jaksa penuntut umum melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan setelah melalui tahapan proses persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis 4 tahun penjara serta dikuatkan oleh Keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2010.

Namun saat akan dieksekusi oleh pihak kejaksaan terdakwa melarikan diri, hingga pihak Polda Metro Jaya atas permohonan dari pihak Kejaksaan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terdakwa Hendra Subrata pada tanggal 28 September 2011

Baca Juga:  Dua Budak Sabu di Sumenep, Diamankan Satreskoba Polres Sumenep

Saat ditemui di Polda Jawa Timur Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, benar Buronan kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada tahun 2008 Hendra Subrata berhasil di Deportasi dari Singapura kembali ke Indonesia pada tanggal 26 Juni 2021. Hal ini dapat dilakukan berkat kerjasama antara Kejaksaan Agung, Kemenlu RI, NCB Interpol Polri serta dukungan pemerintah Singapura.

“Saya turut merasa bangga atas keberhasilan Kejaksaan Agung RI, Kemenlu RI, NCB Interpol dan pemerintah Singapura dalam proses pemulangan buronan Kasus pembunuhan berencana Hendra Subrata,” jelas Kapolda Jatim.

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB