Diduga Langgar Kode Etik Advokat, Warga Sampang Laporkan Tiga Oknum Pengacara Ke Dewan Kehormatan Peradi dan KAI

- Admin

Rabu, 9 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Abdus Salim (49) warga Dusun Bates, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dan H Abd Bari (69) warga Rungkut Kidul, Pesantren 2B, RT 02 RW 06, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Keduanya telah melaporkan tiga oknum pengacara ke induk organisasi dimana mereka bernaung.

Ketiga oknum pengacara tersebut yakni, Arman Saputra SH diadukan ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sementara dua oknum pengacara lainnya yakni, R Moh Agus Andriyanto SH dan R Agus Suyono SH. Keduanya diadukan ke Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur.

Informasi yang diterima kontributor suarabangsa.co.id, pengaduan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat dalam penanganan kasus sengketa tanah yang saat ini proses di Tingkat Kasasi.

Baca Juga:  Target 24 Mei Selesai, Hingga Hari Ini 35 Desa di Sampang Belum Salurkan BLT-DD

Abdus Salim mengatakan bahwa, ketiga pengacara itu merupakan mantan kuasa hukumnya pada tahun 2019 silam. Saat itu, ia mengajukan gugatan kepada H Abdul Wahid bin Kholik di Pengadilan Negeri Sampang terkait sengketa tanah.

“Ketiganya ini adalah mantan kuasa hukum saya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampang terkait sengketa tanah. Tetapi saat ini, ketiganya sudah menjadi kuasa hukum dari lawan saya,” ujarnya saat ditemui awak media, Rabu (09/06/2021).

Menurutnya, dengan sudah menjadi kuasa hukum dari H Abdul Wahid, tiga advokat itu dinilai telah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia Bab III tentang Hubungan Dengan Klien di Pasal 4 Huruf J.

“Jadi semestinya, ketiga advokat itu mengundurkan diri karena terdapat pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam mengurus perkara kasasi a quo,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tak Adanya Sanksi Tegas, Sejumlah Oknum Pegawai Puskesmas Camplong Sampang Kerap Bolos Usai Isi Absen

Abdus Salim berharap agar Dewan Kehormatan Daerah Peradi dan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur dapat mempertimbang aduan tersebut sebaik mungkin serta memberi sanksi tegas terhapat tindakan yang di lakukan oleh ketiganya.

“Semoga aduan saya ini segera ditindaklanjuti. Besar harapan saya, baik pada Peradi maupun pada Ketua KAI agar memberikan sanksi tegas dan setimpal atas tindakan ketiga orang advokat teradu tersebut,” harapnya memungkasi.

Terpisah, reaksi Arman Saputra atas laporan tersebut tampak tak gentar. Ditemui awak media, Arman mengaku belum mengetahui jika dirinya dilaporkan oleh mantan kliennya tersebut.

“Saya masih belum dapat informasi kalau saya dilaporkan, jika memang saya dilaporkan ya tidak apa-apa akan saya hadapi lah,” kata Arman santai.

Saat ditanya tanggapannya mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik advokat, Arman Saputra justru merasa tidak pernah melakukan pelanggaran yang dituduhkan itu, termasuk dalam hal penanganan kasus sengketa lahan itu.

Baca Juga:  Melalui DBHCHT, Pemkab Pamekasan Bakal Beri Pembinaan Sejumlah IKM

“Melanggar kode etik? Kami sudah tidak terikat kontrak apapun dengan para Pengadu ini. Artinya, secara hubungan profesional, para pengadu ini sudah tidak ada kaitannya lagi dengan kami,” tutur Arman.

Menurut Arman, gugatan pertama dan kedua itu sudah berbeda. Artinya, antara pengadu dan dirinya sudah bebas mengontrak maupun dikontrak oleh pihak lain. Dan itu, kata dia, tidak menyalahi kode etik advokat.

“Salahnya dimana? Apalagi sekarang gugatannya sudah berbeda, mungkin penggugat dan tergugatnya bertambah, objeknya pun juga bisa melebar. Jadi dua perkara ini beda, dan kami sekarang hanya menangani di tingkat Kasasi,” tandas Arman.

Berita Terkait

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:20 WIB

Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:03 WIB

DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:59 WIB

Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

Berita Terbaru