Disperindag Probolinggo Berikan Tera Ulang Pada Perusahaan

- Admin

Senin, 7 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – UPT Metrologi Legal Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Kabupaten Probolinggo memberikan pelayanan tera ulang di perusahaan. Hingga saat ini ada 4 (empat) perusahaan yang sudah melakukan tera ulang. Yakni, PT Suryajaya Abadiperkasa, PT HM Sampoerna, Tbk, PG Gending dan PG Wonolangan.

“Alhamdulillah, hingga saat ini sudah ada 4 perusahaan yang sudah melakukan tera ulang semua alat UTTP (Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapannya). Tapi biasanya nanti semua perusahaan akan melakukan tera ulang. Karena selama ini perusahaan itu sangat tertib melakukan tera ulang,” kata Kepala UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Probolinggo Diyah Setyo Rini.

Baca Juga:  Sejumlah PJU dan Kapolsek di Lingkungan Polres Probolinggo Dimutasi

Dalam pelaksanaan pelayanan tera ulang di perusahaan ini jelas Rini, perusahaan itu mengajukan sendiri karena untuk memenuhi kelengkapan audit mereka sendiri.

“Pelayanan tera ulang di perusahaan ini tidak cukup waktu sehari karena alat UTTP yang akan dilakukan tera ulang sangat banyak dan ukurannya besar-besar. Selain itu, SDM yang kami miliki juga terbatas,” jelasnya.

Selain memberikan pelayanan tera ulang jelas Rini, Metrologi Legal juga melakukan pengawasan kemetrologian. Meliputi UTTP, BDKT (Barang Dalam Kemasan Tertutup) dan satuan ukuran.

“Untuk pengawasan UTTP dilakukan pada alat UTTP yang digunakan oleh wajib tera, BDKT dilakukan pada kemasan-kemasan produk dan satuan ukuran dilakukan dengan memeriksa penggunaan satuan ukuran baku. Misalnya kilogram harus ditulis kg, gram ditulis g dan lain sebagainya,” terangnya.

Baca Juga:  Mensos RI Pantau Proses Pencarian BPNT di Probolinggo

Menurut Rini, dasar untuk melakukan kegiatan kemetrologian adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Metrologi Legal. “Dari hasil pengawasan tersebut apabila ada ketidaksesuaian dari ukuran maka akan disampaikan untuk segera dilakukan tera ulang. Untuk BDKT dan satuan ukuran akan diberikan sosialisasi agar bisa dilakukan dengan benar,” tegasnya.

Rini menerangkan selama ini pihaknya sudah melakukan pengawasan di sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Probolinggo. Jika ada ketidaksesuaian alat UTTP maka langsung disampaikan kepada pemilik SPBU agar segera dilakukan tera ulang. Semua ini dilakukan dalam rangka melindungi konsumen untuk memastikan kebenaran UTTP yang digunakan.

Baca Juga:  Pemerintah Daerah Probolinggo Lakukan Penandatanganan Komitmen Dengan BPS

“Dengan hadirnya perusahaan untuk melakukan tera ulang alat UTTP yang dimilikinya, kami berharap akan terjamin kepastian kebenarannya. Selain itu bisa menjadi salah satu penyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) retribusi pelayanan tera dan tera ulang di Kabupaten Probolinggo,” harapnya.

Berita Terkait

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027
Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA
Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021
Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru