Tuntut Keadilan, Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan di Ketapang Sampang Surati Kapolri

- Admin

Rabu, 5 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id  — Pengacara Sumardhan tim kuasa hukum dari keluarga almarhum Suliman (52) korban pembunuhan yang terjadi pada Kamis (15/04/2021) lalu, mengaku telah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri agar Kepolisian konsisten dalam pengusutan kasus kematian warga Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tersebut.

Sumardhan mengkritik pihak penyidik Polsek Ketapang yang diduga tidak bersikap obyektif untuk mengusut serta mengungkap kasus ini. Ia menduga ada oknum-oknum intelektual lainnya yang terlibat dalam pembunuhan itu, termasuk oknum yang sengaja menggunakan pembunuh bayaran. Kemudian dilakukan suatu dugaan rekayasa oleh penyidik kepolisian yang sedang menangani perkara in casu, dengan menetapkan tersangka tunggal dalam perkara a quo.

Baca Juga:  Tricahyo Slamet Widodo, Sosok Jurnalis yang Tangguh dan Inspiratif

Kami sudah surati Kapolri. Kami juga minta Kapolri perintahkan Kapolres Sampang untuk menangkap pelaku lain yang ikut serta dalam melakukan kejahatan tersebut,” ujarnya kepada kontributor suarabangsa.co.id, Rabu (05/04/2021).

Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan maupun penyidikan oleh pihak kepolisian, terungkap seorang terduga pelaku, namun berdasarkan keterangan masyarakat maupun keterangan terduga pelaku sendiri, seharusnya terdapat pelaku-pelaku lain yang turut serta terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Seperti pihak yang dengan sengaja menabrak korban menggunakan mobil Avanza, yang mana hingga saat ini pelaku-pelaku lain tersebut belum juga terungkap dan ditangkap,” imbuhnya.

Baca Juga:  Terpilih Secara Aklamasi, Haji Romseh Kembali Nahkodai DPD PPNI Kabupaten Sampang

Sumardhan merasa sikap yang dilakukannya bertujuan agar kasus tersebut dapat diusut sesuai dengan fakta di lapangan. Termasuk, dalam penanganan jenasah korban di makamkan, tanpa adanya tindakan visum et repertum terlebih dahulu maupun otopsi jenasah oleh seorang dokter yang ditunjuk oleh pihak Kepolisian di rumah sakit agar dapat memberikan petunjuk sebab-sebab kematian supaya kasus dalam perkara in casu menjadi terungkap.

“Padahal sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) peraturan Kapolri nomor 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Jo Pasal 6 (1) peraturan Kapolri nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mana seharusnya dilakukan mekanisme penyelidikan terlebih dahulu melalui olah TKP dan observasi,” paparnya.

Baca Juga:  Wah, Ternyata Pengunjung Kolam Renang Sampang Water Park Tidak Dijamin Asuransi Jiwa

Jadi, dengan ditetapkannya satu orang sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini, menunjukkan bahwa ada dugaan-dugaan penyimpangan proses penyidikan dan pelanggaran etik profesi yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Sampang, dengan disinyalir telah bersikap tidak obyektif dalam penanganan perkara.

“Dugaan kami penyidik kepolisian yang menangani perkara ini telah melanggar ketentuan pada Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri. Maka, jika terbukti Kapolres Sampang telah melakukan penyimpangan terhadap proses penyidikan ini agar diberikan sanksi tegas menurut hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru