Tuntut Keadilan, Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan di Ketapang Sampang Surati Kapolri

- Admin

Rabu, 5 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id  — Pengacara Sumardhan tim kuasa hukum dari keluarga almarhum Suliman (52) korban pembunuhan yang terjadi pada Kamis (15/04/2021) lalu, mengaku telah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri agar Kepolisian konsisten dalam pengusutan kasus kematian warga Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tersebut.

Sumardhan mengkritik pihak penyidik Polsek Ketapang yang diduga tidak bersikap obyektif untuk mengusut serta mengungkap kasus ini. Ia menduga ada oknum-oknum intelektual lainnya yang terlibat dalam pembunuhan itu, termasuk oknum yang sengaja menggunakan pembunuh bayaran. Kemudian dilakukan suatu dugaan rekayasa oleh penyidik kepolisian yang sedang menangani perkara in casu, dengan menetapkan tersangka tunggal dalam perkara a quo.

Baca Juga:  Tiga Hari Listrik Padam, Warga Rubaru Mengeluh

Kami sudah surati Kapolri. Kami juga minta Kapolri perintahkan Kapolres Sampang untuk menangkap pelaku lain yang ikut serta dalam melakukan kejahatan tersebut,” ujarnya kepada kontributor suarabangsa.co.id, Rabu (05/04/2021).

Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan maupun penyidikan oleh pihak kepolisian, terungkap seorang terduga pelaku, namun berdasarkan keterangan masyarakat maupun keterangan terduga pelaku sendiri, seharusnya terdapat pelaku-pelaku lain yang turut serta terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Seperti pihak yang dengan sengaja menabrak korban menggunakan mobil Avanza, yang mana hingga saat ini pelaku-pelaku lain tersebut belum juga terungkap dan ditangkap,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ribuan ASN Pemkab Sampang tak Hadir di Apel Bersama, Siap-Siap Kena Sanksi

Sumardhan merasa sikap yang dilakukannya bertujuan agar kasus tersebut dapat diusut sesuai dengan fakta di lapangan. Termasuk, dalam penanganan jenasah korban di makamkan, tanpa adanya tindakan visum et repertum terlebih dahulu maupun otopsi jenasah oleh seorang dokter yang ditunjuk oleh pihak Kepolisian di rumah sakit agar dapat memberikan petunjuk sebab-sebab kematian supaya kasus dalam perkara in casu menjadi terungkap.

“Padahal sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) peraturan Kapolri nomor 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Jo Pasal 6 (1) peraturan Kapolri nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mana seharusnya dilakukan mekanisme penyelidikan terlebih dahulu melalui olah TKP dan observasi,” paparnya.

Baca Juga:  ODGJ di Pamekasan Ditemukan Tewas Membusuk di Kamarnya

Jadi, dengan ditetapkannya satu orang sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini, menunjukkan bahwa ada dugaan-dugaan penyimpangan proses penyidikan dan pelanggaran etik profesi yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Sampang, dengan disinyalir telah bersikap tidak obyektif dalam penanganan perkara.

“Dugaan kami penyidik kepolisian yang menangani perkara ini telah melanggar ketentuan pada Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri. Maka, jika terbukti Kapolres Sampang telah melakukan penyimpangan terhadap proses penyidikan ini agar diberikan sanksi tegas menurut hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru