Rakit Senpi Ilegal, Oknum Guru di Malang di Tangkap Polda Jatim

- Admin

Jumat, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Malang berhasil menangkap Abu Rizal (23) seorang guru SMP Swasta di Kabupaten Malang lantaran diduga telah merakit, membuat, menyimpan serta menguasai senjata api (Senpi) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan tersangka ditangkap karena dianggap melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

“Kasus(nya) merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujar Gatot di Surabaya, Jumat (23/04/2021).

Baca Juga:  Bid Dokkes Polda Jatim Gelar Pengahapusan Tato Gratis

Gatot menuturkan, tersangka ditangkap oleh petugas gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (21/04/2021). Ketika yang bersangkutan berada di dalam musala area Stadion Ken Arok Jalan Mayjen Sungkono Kecamatan Kedung Kandang Kabupaten Malang.

Dalam pemeriksaan terungkap, sejak Februari 2021 lalu, tersangka telah merakit air soft gun merk Baikal Makarov menjadi tujuh pucuk senjata api berbagai jenis. Masing-masing senjata api rakitan itu lalu dijual seharga mulai Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

“Ada senjata api laras pendek berkaliber 22 milimeter, kemudian ada yang berkaliber 38 milimeter. Ada juga yang kaliber sembilan milimeter namun masih dalam bentuk terurai,” lanjutnya.

Baca Juga:  Bank Jatim Blokir Rekening ASN, Begini Kata Sekda Kabupaten Sampang

Gatot menyebut, keahlian merakit senjata api ini diperoleh tersangka secara otodidak.

Sementara ketika ditanya peruntukan senjata api rakitan itu. Gatot belum bisa menjelaskan secara lugas karena kasus masih dikembangkan bersama Densus 88 Mabes Polri.

“Masih kita dalami dari mana-mananya dan kemana senjata api (dijual) tersebut,” tandasnya.

Dalam pemeriksaan terungkap, sejak Februari 2021 lalu, tersangka telah merakit air soft gun merk Baikal Makarov menjadi tujuh pucuk senjata api berbagai jenis. Masing-masing senjata api rakitan itu lalu dijual seharga mulai Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

Baca Juga:  Gubernur Khofifah Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-76 RI di Gedung Negara Grahadi

Dalam pengungkapan kasus ini Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya, sepucuk senpi revolver, sepucuk senpi haikal, sepucuk senpi laras panjang, bor duduk, gerinda, kikir, mesiu, alat las listrik dan karbit serta ratusan butir peluru tajam.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB