Rakit Senpi Ilegal, Oknum Guru di Malang di Tangkap Polda Jatim

- Admin

Jumat, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Malang berhasil menangkap Abu Rizal (23) seorang guru SMP Swasta di Kabupaten Malang lantaran diduga telah merakit, membuat, menyimpan serta menguasai senjata api (Senpi) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan tersangka ditangkap karena dianggap melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

“Kasus(nya) merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujar Gatot di Surabaya, Jumat (23/04/2021).

Baca Juga:  Gadai Sepeda Motor Berujung Pembunuhan, Pelaku Meringkuk di Polda Jatim

Gatot menuturkan, tersangka ditangkap oleh petugas gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (21/04/2021). Ketika yang bersangkutan berada di dalam musala area Stadion Ken Arok Jalan Mayjen Sungkono Kecamatan Kedung Kandang Kabupaten Malang.

Dalam pemeriksaan terungkap, sejak Februari 2021 lalu, tersangka telah merakit air soft gun merk Baikal Makarov menjadi tujuh pucuk senjata api berbagai jenis. Masing-masing senjata api rakitan itu lalu dijual seharga mulai Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

“Ada senjata api laras pendek berkaliber 22 milimeter, kemudian ada yang berkaliber 38 milimeter. Ada juga yang kaliber sembilan milimeter namun masih dalam bentuk terurai,” lanjutnya.

Baca Juga:  Edarkan Narkoba, Warga Kediri Terancam Nginap di Balik Jeruji Besi

Gatot menyebut, keahlian merakit senjata api ini diperoleh tersangka secara otodidak.

Sementara ketika ditanya peruntukan senjata api rakitan itu. Gatot belum bisa menjelaskan secara lugas karena kasus masih dikembangkan bersama Densus 88 Mabes Polri.

“Masih kita dalami dari mana-mananya dan kemana senjata api (dijual) tersebut,” tandasnya.

Dalam pemeriksaan terungkap, sejak Februari 2021 lalu, tersangka telah merakit air soft gun merk Baikal Makarov menjadi tujuh pucuk senjata api berbagai jenis. Masing-masing senjata api rakitan itu lalu dijual seharga mulai Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

Baca Juga:  RS Bhayangkara Sejajaran Polda Jatim Siap Jadi Official Hospital bagi SLB Kemala Bhayangkari Jatim

Dalam pengungkapan kasus ini Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya, sepucuk senpi revolver, sepucuk senpi haikal, sepucuk senpi laras panjang, bor duduk, gerinda, kikir, mesiu, alat las listrik dan karbit serta ratusan butir peluru tajam.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern
SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Rabu, 23 September 2026 - 17:30 WIB

HJB ke-349 Diluncurkan, Bupati Tekankan Refleksi Sejarah dan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru