Rakit Senpi Ilegal, Oknum Guru di Malang di Tangkap Polda Jatim

- Admin

Jumat, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Malang berhasil menangkap Abu Rizal (23) seorang guru SMP Swasta di Kabupaten Malang lantaran diduga telah merakit, membuat, menyimpan serta menguasai senjata api (Senpi) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan tersangka ditangkap karena dianggap melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

“Kasus(nya) merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujar Gatot di Surabaya, Jumat (23/04/2021).

Baca Juga:  Bupati Sumenep Pantau Pencegahan Covid-19 di Kapal Bahari Express

Gatot menuturkan, tersangka ditangkap oleh petugas gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (21/04/2021). Ketika yang bersangkutan berada di dalam musala area Stadion Ken Arok Jalan Mayjen Sungkono Kecamatan Kedung Kandang Kabupaten Malang.

Dalam pemeriksaan terungkap, sejak Februari 2021 lalu, tersangka telah merakit air soft gun merk Baikal Makarov menjadi tujuh pucuk senjata api berbagai jenis. Masing-masing senjata api rakitan itu lalu dijual seharga mulai Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

“Ada senjata api laras pendek berkaliber 22 milimeter, kemudian ada yang berkaliber 38 milimeter. Ada juga yang kaliber sembilan milimeter namun masih dalam bentuk terurai,” lanjutnya.

Baca Juga:  Gelar Cipkon, Polsek Bubutan Sasar Pengendara Tidak Lengkap

Gatot menyebut, keahlian merakit senjata api ini diperoleh tersangka secara otodidak.

Sementara ketika ditanya peruntukan senjata api rakitan itu. Gatot belum bisa menjelaskan secara lugas karena kasus masih dikembangkan bersama Densus 88 Mabes Polri.

“Masih kita dalami dari mana-mananya dan kemana senjata api (dijual) tersebut,” tandasnya.

Dalam pemeriksaan terungkap, sejak Februari 2021 lalu, tersangka telah merakit air soft gun merk Baikal Makarov menjadi tujuh pucuk senjata api berbagai jenis. Masing-masing senjata api rakitan itu lalu dijual seharga mulai Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

Baca Juga:  Pererat Tali Silaturrahmi, PAC GP Ansor Batang-Batang Gelar Halalbihalal dan Harlah GP Ansor

Dalam pengungkapan kasus ini Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya, sepucuk senpi revolver, sepucuk senpi haikal, sepucuk senpi laras panjang, bor duduk, gerinda, kikir, mesiu, alat las listrik dan karbit serta ratusan butir peluru tajam.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru