DPO Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Diringkus Polres Sumenep

- Admin

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Akhirnya setelah beberapa bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial T (37) itu adalah salah satu warga Dusun Temmo, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Pelaku sudah masuk dalam DPO sejak kasus tindakan asusila terhadap anak pada bulan Desember 2020 lalu,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (08/04).

Kata Widi, paggilan akrab Kasubbag Humas Polres Sumenep, bahwa pelaku melarikan diri keluar kota pasca melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Namun, Unit Resmob terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan akhirnya pelaku dapat diamankan.

Baca Juga:  Satpol-PP Bangkalan Gelar Operasi Rokok Ilegal di Sejumlah Pasar

Dari sumber informasi yang didapat, bahwa pelaku T saat dilakukan penyelidikan sedang berada di toko miliknya, tepatnya berada di Jalan Raya Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang.

“Lantas anggota Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Setelah tiba, mereka langsung melakukan penangkapan, pada Rabu 04 April 2021,” imbuhnya.

Saat didatangi tim Resmob, pelaku yang saat itu sedang berada di dalam tokonya langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan. Selain pelaku, anggota juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 unit handphone, masing – masing bermerek VIVO warna hitam dan Nokia warna biru.

Baca Juga:  Dapat Nomor 2, Paslon Fattah Jasin-Mas Kiai Ali Fikri Yakin Itu Tanda Kemenangan

“Saat ini T bersama barang bukti sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, T dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Pasal 82 (1) Undang – Undang No 17 Tahun 2016, atas perubahan Undang – Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB