Kerap Transaksi Narkoba, Warga Batang-Batang Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

- Admin

Kamis, 2 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Seorang pria berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep atas kepemilikan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu.

Pria yang diketahui bernama Syamsu Arifin (21) warga Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep di pinggir jalan raya Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Rabu (01/07) sekitar pukul 18:30 WIB.

Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan tersangka dilakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Batang-Batang.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terlapor Syamsul Arifin hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Widiarti.

Baca Juga:  Cegah Kerumunan, Satlantas Polres Sampang Imbau Warga Desa Dharma Tanjung Camplong Tak Bikin Kemacetan

Selanjutnya, lanjut Widiarti, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penyanggongan di daerah Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang.

Setelahnya, diketahui terlapor saat itu terlihat sedang berada di pinggir jalan raya Desa Dapenda, tepatnya di pinggir lapangan sepak bola Desa Dapenda. Melihat hal tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terlapor.

“Alhasil ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,38 gram yang dibungkus dengan Potongan sedotan plastik warna hijau kombinasi putih yang dipegang dengan cara digenggam tangan sebelah kiri terlapor,” beber Widi.

Baca Juga:  Truk Pupuk di Sumenep Ini Tabrakan Dengan Pick Up

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor, lalu oleh tim Satresnarkoba Polres Sumenep ditunjukan kepada terlapor, dan akhirnya terlapor mengakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya barang bukti berikut tersangka diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas penangkapan terhadap terlapor, maka berhasil diamankan 1 poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,38 gram, potongan sedotan plastik warna hijau kombinasi putih sebagai pembungkus poket sabu-sabu, dan 1 unit handphone merk Xiaomi warna gold kombinasi putih.

Baca Juga:  Menjaring Ikan, Nelayan asal Jadung Dungkek Dikabarkan Hilang

“Maka pasal yang disangkakan kepada terlapor adalah Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” tutup Widiarti.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru