Pesta Narkoba, Dua Pria dan Satu Wanita Ini Digelandang Polisi

- Admin

Selasa, 2 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Dua pria dan satu wanita ini tertangkap sedang pesta narkoba jenis sabu di rumah warga di Dusun Batu Bintang Nyabakan Timur Batang-batang, Senin (1/2) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketiganya adalah Sulaiman Bin Suan (35) warga Dusun Talaga RT : 001/ RW : 005, Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Sulaiman Bin Samian (40) warga Dusun Talesek Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura Sumenep.

Maysaroh Binti Zakib (33) ibu rumah tangga as Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.

Baca Juga:  Meski Pandemi Covid-19, SMAN 1 Sumenep Sabet Sejumlah Penghargaan

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan bahwa Polsek Batang-Batang mendapat laporan dari warga bahwa rumah tersebut sering jadi tempat pesta sabu.

“Mendapat laporan, anggota Polsek Batang Batang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Yance Angga S.H., mendapat informasi tersangka Sulaiman bin Suan, Sulaiman bin Samian, dan Maysaroh sedang pesta Narkotika Jenis Sabu-Sabu di tempat tersebut,” terangnya.

Maka anggota Polsek Batang-Batang melakukan penyelidikan secara intensif, dan diketahui terlapor tengah berada di dalam rumah tersebut dan melihat terlapor Sulaiman Bin Suan dalam posisi duduk menghadap selatan, Sulaiman bin Samian dalam posisi bersila di atas lencak bambu menghadap ke selatan, Maysaroh dalam posisi duduk di kursi menghadap ke utara.

Baca Juga:  Turut Cegah Covid-19, 500 Masker Dibagikan Forum Pemuda Batuputih

Di tengah-tengah mereka terdapat bong (seperangkat alat hisap sabu-sabu), dua buah korek api warna hijau, satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, Handphone merek VIVO 30 E Warna Silver, Handphone Merek Nokia warna biru, Handphone Nokia Warna hitam.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Batang-Batang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiganya terancam pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1) huruf a Subs pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Juga:  Dituduh Jadi 'Cepu' Mafia Solar, Pekerja SPBU Glagahwangi Bojonegoro Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru