BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Terkait menara (tower) bersama Telekomunikasi yang berdiri tahun 2024 meskipun tidak ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya tetap beroperasi.
Padahal Regulasi yang mengatur terkait hal tersebut jelas di perbup nomer 40 tahun 2020 dari turunan Perda RTRW nomer 5/2011.
Dengan bungkamnya beberapa instansi dan saling lemparnya instansi terkait, menimbulkan kecurigaan beberapa pihak.
Retno Wulandari selaku Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU BMPR) mengatakan terkait pembayaran Retrebusi dan yang lainya sudah sesuai Regulasi.
Retno menipis jika ada permainan soal menara atau tower yang beroperasi dengan tampa izin.
“Pangapunten (red:Maaf) mas, pembayaran terkait restribusi Daerah sudah ada mekanismenya. Kami mengikuti itu,” jelasnya.
Disingung terkait Permainan antara pengurusan izin (red: Profider), melihat makin hari bertambah Profider dan Bojonegoro makin penuh tiang profider dan menara telekomunikasi bersama.
“Kalo ini, tidak ada mas,” ungkapnya.
Saat disingung terkait pengurusan Izin pengunaan ruang dan Soal Pengunaan Bagunan dan sebagai macam yang dimana untuk mendapatkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
Sebab Awak media menemukan beberapa bangunan Tidak ada PBG-nya mereka tetap beroperasi dan berjalan, ada bangunan dari 2024 PBG-nya baru terbit di Juni 2025, namun telah berdiri dan beroperasi, hal tersebut disangah oleh Retno bahwa hal tersebut bisa ditanyakan ke PU Cipta Karya.
“PBG di cipta karya mas, Monggo (red: silahkan) mas..saged (bisa) konfirmasi ke terkait,” pungkasnya.
Dalam terkait ditemukan ada beberapa bangunan tower dan gedung tidak ada PBG-nya tetap beraktifitas dan berjalan instansi terkait dan mantan kepala Instansi ada yang bungkam dan ada yang saling lempar persoalan ke instansi terkait.
Pihak PU Cipta karya dan Satpol PP dihubungi lewat Ponselnya tidak reaksi dan menangapi, Sampai berita ini diunggah tidak ada jawaban dan konfirmasi.