Bupati Lumajang Dipanggil Polda Jatim Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Admin

Sabtu, 11 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG, SUARABANGSA.co.id – Bupati Lumajang Thoriqul Haq dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kamis (09/07).

Pasalnya, Bupati yang akrab disapa Ca‘ Thoriq itu dipanggil Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dirinya memberikan pembelaan terhadap istri Salim Kancil yang diduga tanahnya diserobot salah satu pengusaha tambang di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pemanggilan tersebut, Thoriq datang bersama istri Salim Kancil. Pihaknya mengaku bahwa kedatangan Bupati Lumajang tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pengusaha tambang di Lumajang.

Baca Juga:  Ramainya Pasar Pangan Murah Pemprov Jatim di Magetan

“Kami dipanggil teman-teman di Polda, di Ditreskrimsus berkenaan dengan laporan yang nanti akan saya konfirmasikan siapa yang keberatan,”

Dirinya menjelaskan bahwa, yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah yang digarap atau sawah yang digarap istri dari almarhum Salim Kancil.

Salah satu pengusaha tambang di Kabupaten Lumajang itu melaporkan Thoriq ke Polda Jatim, dikarenakan melakukan pencemaran nama baik.

Kasus dugaan pencemaran nama baik itu berawal dari statemen Thoriq yang mengatakan tanah almarhum Salim Kancil diserobot pegusaha tambang yang bukan haknya dan disiarkan melalui channel YouTube Lumajang TV.

Baca Juga:  Pelaku Pembawa Kabur Jenazah Covid-19 Terancam Tindakan Preventif Justice

Oleh sebab itu, mendengar pernyataan Ca‘ Thoriq itu pengusaha tambang berang dan melaporkannya ke Polda Jatim.

“Yang dulu kita ingat semua, itu menjadi tragedi Salim Kancil dan meninggalnya almarhum Salim Kancil dan tanah itu sekarang menjadi polemik kembali dan ini saya dipanggil berkenaan dengan kasus ini,” kata Thoriq di Mapolda Jatim.

Kedatangan Thoriq ke Polda Jatim itu, bahwa dirinya akan menjelaskan kepada penyidik Polda Jatim terkait masalah penyerobotan tanah.

“Saya dimintai keterangan. Iya nanti saya minta penjelasan dulu dari kepolisian. Ini saya sebagai saksi. Salah satunya soal istilah penyerobotan. Nanti keterangan berikutnya akan dijelaskan istri almarhum,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ivan Sugianto Minta Maaf Atas Kegaduhan di SMA Kristen Gloria 2, Siap Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru