LUMAJANG, SUARABANGSA.co.id – Bupati Lumajang Thoriqul Haq dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kamis (09/07).
Pasalnya, Bupati yang akrab disapa Ca‘ Thoriq itu dipanggil Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dirinya memberikan pembelaan terhadap istri Salim Kancil yang diduga tanahnya diserobot salah satu pengusaha tambang di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pemanggilan tersebut, Thoriq datang bersama istri Salim Kancil. Pihaknya mengaku bahwa kedatangan Bupati Lumajang tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pengusaha tambang di Lumajang.
“Kami dipanggil teman-teman di Polda, di Ditreskrimsus berkenaan dengan laporan yang nanti akan saya konfirmasikan siapa yang keberatan,”
Dirinya menjelaskan bahwa, yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah yang digarap atau sawah yang digarap istri dari almarhum Salim Kancil.
Salah satu pengusaha tambang di Kabupaten Lumajang itu melaporkan Thoriq ke Polda Jatim, dikarenakan melakukan pencemaran nama baik.
Kasus dugaan pencemaran nama baik itu berawal dari statemen Thoriq yang mengatakan tanah almarhum Salim Kancil diserobot pegusaha tambang yang bukan haknya dan disiarkan melalui channel YouTube Lumajang TV.
Oleh sebab itu, mendengar pernyataan Ca‘ Thoriq itu pengusaha tambang berang dan melaporkannya ke Polda Jatim.
“Yang dulu kita ingat semua, itu menjadi tragedi Salim Kancil dan meninggalnya almarhum Salim Kancil dan tanah itu sekarang menjadi polemik kembali dan ini saya dipanggil berkenaan dengan kasus ini,” kata Thoriq di Mapolda Jatim.
Kedatangan Thoriq ke Polda Jatim itu, bahwa dirinya akan menjelaskan kepada penyidik Polda Jatim terkait masalah penyerobotan tanah.
“Saya dimintai keterangan. Iya nanti saya minta penjelasan dulu dari kepolisian. Ini saya sebagai saksi. Salah satunya soal istilah penyerobotan. Nanti keterangan berikutnya akan dijelaskan istri almarhum,” pungkasnya.

















