SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Zahratun (30), warga Dusun Kolor, Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terpaksa harua berurusan dengan polisi.
Pasalnya, wanita cantik itu ketahuan memiliki narkoba jenis sabu. Ia diringkus oleh Satresnarkoba Polres Sumenep di rumahnya, pada Kamis (2/7) sekira pukul 13.45 Wib.
Kapolres Sumenep AKBP Darman, SIK, melalui Kasubag Humas, AKP Widiarti S mengatakan bahwa awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa cewek cantik itu sering transaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu.
“Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor sedang melakukan transaksi di rumahnya di Dusun Kolor Desa Bringin Dasuk,” terangnya.
Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor yang saat itu sedang berdiri di ruang dapur rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dilantai dapur rumahnya berupa satu poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu posisi diatas kompor dan tiga poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu posisi di lantai,” sambungnya.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menambagkan, kemudian ditemukan lagi barang bukti dikamar terlapor tepatnya dilantai berupa satu poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, setelah ditunjukkan terlapor mengakui adalah miliknya.
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengamankan lima poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 1,40 gram, 1,00 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, 0,26 gram dengan jumlah keseluruhan ± 3,34 gram.
Selain itu, petugas juga juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 300.000. Satu buah timbangan elektrik merek Digipounds warna hitam berikut dusbook.
“Kami juga mengamankan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu,” bebernya.
Dua buah kompor sabu terbuat dari botol kaca kecil dan korek api gas warna hijau. Dua unit HP masing-masing merek Oppo warna hitam dan Samsung warna putih kombinasi hitam juga diamankan dari lokasi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.