SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit Resmob Polrestabes Surabaya berashil menangkap tiga tersangka TO dalam Operasi cipta Kondisi (Cipkon) di Jalan Bula Banteng Kota Surabaya (14/12) sekiatar pukul 01:00 WIB.
Dalam penangkapan terhadap tiga palaku ini, ada tiga lokasi, yaitu, (1) Jalan Sulawesi No 60 Surabaya, (2) Jalan Darmawangsa Gang 6 No 3 Kota Surabaya, (3) Jalan Gebang Putih No 10 Kota Surabaya.
“Kami amankan TO dalam Operasi Cipkon ini, inisial FR, (19) tahun, bersama inisial IM, (19) tahun, sedangkan F, (23) tahun, ketiga pelaku beralamat Jalan Bulak Bateng kota Surabaya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
Ia menjelaskan, pelaku Hunting mencari sasaran dengan mengunakan sepeda motor, setelah melihat targetnya, ia berupaya merusak kunci Stir, dengan mengunakan Kunci T yang sudah di persiapkan.
Selanjutnya membawa hasil curian ketempat kost untuk diganti plat nopol untul di antarkan ke madura.
Awal mulanya setelah mendangi lokasi curanmor dijalan Sulawesi no 60 Kota Surabaya, Kamis (12/12) diperoleh info bahwa kendaraan sarana pelaku. Kemudian dilakukan lidik diketahui Profi pelaku kost di Jalan Bulak Banteng Surabaya, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap ketiga palku beserta barang buktinya.
“Saat diinterogasi, palaku mengakui telah lakukan curat dan curas di 17 lokasi, yakni diwilayah hukum Polrestabes Kota Surabaya,” ungkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Sedangkan dati hasil penangkapan terhadap ketiga pelaku, anggota mengamankan barang bukti berupa (1)satu unit sepeda Hinda Vario, (2) satu unit sepeda motor Honda Beat, (3) satu unit Yamaha Mio, (4) satu unit Honda Beat, dan satu kunci Y sebagai alat eksekusi. Anak mata kunci baja runcing dua buah. Kunci leter L sebagai alat pembuka. Plat No pol L 5531 EW (hasil), dua lembar STNK No pol L3865YU (hasil) dan W 3804 LK (hasil) Kunci peralatan bongkar plat nomor hasil. Seperangkat alat isap Bong Sabhu Sabhu. CCTV di TKP.
“Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti, dibawah ke Mapolrestabes Surabaya, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dan akan kami tetapkan dalam pasal 363 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim AKBP Sudamiran.