Jajaran Sat PJR Ditlantas Polda Jatim Tindak Tegas 259 Pelanggaran Lalu Lintas

- Admin

Kamis, 7 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co id – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Jajaran Sat PJR Ditlantas Polda Jatim, melaksanakan penertiban dan penindakan pelanggaran, Rabu (06/11).

“Kegiatan penindakan terhadap pengendara, Sat PJR Ditlantas Polda Jatim, tindak tegas 259 lembar pelanggaran,” ujar Kasat PJR Kompol Dwi Sumrahadi Rakhmanto Ditlantas Polda Jatim.

Tindakan tegas terhadap pengendara, berupa tata cara, surat-surat (61) kelengkapan (18) cara muat (44) rambu/marka (69) kecepatan (67), hal itu, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Gagal Curi Sepeda Motor, Seorang Pria di Pangarengan Sampang Babak Belur Diamuk Massa

“Dalam penindakan pelanggaran berlalu lintas, jajaran Sat PJR Ditlantas Polda Jatim, mengeluarkan surat tilang 259 lembar, terdiri e-Tilang sebanyak 175, tilang biasa 84, teguran simpatik nihil,” tegas Kasat PJR Kompol Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menghimbau kepada masyarakat agar supaya selalu menaati peraturan yang ada.

“Karena kami akan terus melaksanakan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas, guna menciptakan terwujudnya keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas,” imbauan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Perpanjangan Izin Perusahaan Kayu PT PLS di Tapanuli Selatan

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru