Hendak Edarkan Ribuan Pil Koplo, Warga Lumajang ‘Dipatok’ Tim Cobra

- Admin

Senin, 30 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG, SUARABANGSA.co.id – Tim Cobra Polres Lumajang Polda Jatim berhasil gagalkan pengedar ribuan obat-obatan terlarang dari tersangka bernama Samut bin Sahrul (21) warga Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Minggu (29/09).

Dalam ungkapan Tim Cobra Satnarkoba, pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Wonomerto Kidul Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Rabu (25/09) sekitar pukul 18:30 WIB.

Dari penangkapan kali ini, Tim Cobra Satnarkoba berashil menyita barang bukti sebanyak 2 kantong plastik yang berisi 1000 butir pil koplo berwarna putih dengan logo ‘Y’, 4 buah plastik klip yang berisi 96 butir pil koplo warna putig dengan logo ‘Y’, 1 buah plastik klip yang berisi 68 butir pil warna putih dengan logo ‘Y’, 53 linting rokok yang berisi 4 butir pil warna putih logo ‘Y’ dan 5 linting rokok yang berisi 4 butir pul warna putih dengan logo Y.

Baca Juga:  Dua Orang Ini Mengaku Ditipu Q-Net, Kapolres Lumajang Minta Doa Masyarakat Indonesia

“Total keseluruhan barang bukti yang kami amankan oleh Tim Cobra Satnarkoba, sebanyak 2.684 butir pil koplo yang siap edar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka pun digelandang ke Mapolres Lumajang Polda Jatim,” ungkap Kapolres Lumajang AKBP Dr. Muhammad Arsal Sahban.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan berbagai macam untuk, memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten Lumajang ini.

“Saya akan terus cari dan tangkap para pengedar obat-obatan terlarang ini, sampai di wilayah kabupaten Lumajang, agar tidak ada, yang namanya narkoba,” papar Arsal Sahban.

Baca Juga:  Grebek Tempat Prostitusi, Polda Jatim Amankan 26 PSK di Wisma Penantian Lumajang

Selain itu, Kasat Reskoba Polres Lumajang Polda Jatim AKP Ernowo SH yang juga memimpin penangkapan tersebut, menerangkan bahwa pelaku dipastikan akan merasakan dingin nya jeruji besi cukup lama.

“Pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyar Rupiah lantaran diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” terang Kasat Narkoba AKP Ernowo Polres Lumajang Polda Jatim.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru