Diduga Tak Memilik Izin Edar, PT Usaha Sehati Jaya Digerebek Polrestabes Surabaya

- Admin

Rabu, 11 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Edarkan makanan ringan tanpa memiliki izin edar, PT Usaha Sehati Jaya, digerebek Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur.

Terkait hasil penggerebekan itu, Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur, yang dipimpin oleh Kanit Tipidek AKP Teguh Setiawan, didamping Ps Kaur Subbag Humas Ipda Mk Umam, melakukan konferensi pers di Gudang PT Usaha Sehati Jaya.

Dalam konferensi pers kali ini, diikuti para media, untuk melihat sendiri, beberapa merek makanan ringan, yang dikonsumsi anak-anak, belum dilengkapi oleh izin edar, Selasa (10/9) sekita pukul 14:47 wib.

Baca Juga:  Sat PJR Ditlantas Polda Jatim Tindak Tegas 218 Pelanggaran Lalu Lintas

“Setelah kami melakukan penindakan oleh yang bersangkutan, baru diajukan izin edarnya,” kata Kanit Tipidek AKP Teguh Setiawan.

Menurutnya, di gudang tersebut ada beberapa merk. Yaitu, Jagung kemudian Idola kemudian belang Go Send dan Go Pay, bahkan menurutnya hampir sama jenisnya, makanan ringan yang dikonsumsi anak-anak.

“Sampai detik ini, untuk izin edar dari makanan dimaksud, belum ada. Seharusnya belum wajib untuk diedarkan. Karena makanan yang sudah diproduksi ini, harus dimasukkan dulu ke Balai POM untuk diperiksa,” jelasnya.

Baca Juga:  Isuzu Panter Serunduk Truck, Penegmudi Patah Tulang

“Sudah kami kirim ke Balai POM untuk diperiksa dan kami masih menunggu hasilnya,” ucapnya.

AKP Teguh menyebutkan jika produksi makanan ringan terasebut sudah beraktivitas kurang lebih 1 tahun produksi, dan sudah diedarkan di Surabaya dan beberapa kota sekitar Surabaya.

Menurutnya, pemilik sudah dilakukan pemeriksaan, untuk diminta izin dari usaha dimaksud. Dan saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan intensif.

“Setelah hasil dari Balai POM sudah keluar, baru kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelasnya

Untuk omset pihaknya masih melakukan perhitungan. Karena untuk buku pembukuannya masih didalami. Omset satu bulan kurang lebih, satu setengah miliar.

Baca Juga:  Bupati Badrut Tamam Jadi Orang Pertama yang Divaksin di Pamekasan

“Sambil nunggu hasil dari pemeriksaan balai POM kita secara otomatis PT Sehati Jaya ini, sementara belum boleh beroperasi, karena izin edar dari makanan ini, sementara untuk pangan di sini pasal 142 undang-undang 18 tahun 2012 tentang pangan ancaman hukumannya kurang lebih 3 tahun denda 4 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru