Dua Budak Pil Koplo di Kediri Diringkus Polisi

- Admin

Kamis, 5 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, SUARABANGSA.co.id – Menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL di wilayah Desa Bendosari, Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, dua pemuda digulung polisi, Rabu (04/09/19) sekira pukul 15.00 WIB,

Keduanya diringkus di Dusun/Desa Bendosari Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

Kedua pelaku adalah Viera Rona Syahputra (20) dan Irvan Setyawan (20) alias Penyot, keduanya warga Bendosari Kras Kabupaten Kediri

Keduanya ditangkap polisi sengaja tanpa memiliki surat izin edar, sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak penuhi standar keamanan, kasiat atau kemanfaatan, sbgmn diatur dan diancam dlm psl 197 Subsidair psl 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga:  Sakit Komplikasi, Warga Kepung Kediri Ditemukan Gantung Diri

Kapolres Kediri AKBP Roni Saiful Faton melalui Kabag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo, membenarkan adanya penangkapan pelaku yang diduga pengedar pil jenis LL / pil koplo.

Dari tangan pelaku Viera, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1.938 butir pil jenis LL, satu buah HP merk xiomi not 5A warna gold.

“Sedangkan dari pelaku Irvan alias Penyot, polisi berhasil mengamankan barang bukti 108 butir pil jenis LL, satu buah HP merek Xiomi warna gold, uang tunai Rp. 200.000,” imbuhnya.

Baca Juga:  Hadir Sebagai Sponsor Platinum, Astra Financial Siap Sukseskan GIIAS 2022 di Surabaya

Ditambahkan, kedua pelaku diancam pasal 197 subsider pasak 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Kedua pelaku saat ini masih kita amankan di Mapolsek Kras,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru