SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit Rrskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu, Senin (26/08) sekitar pukul 22.00 WIB.
Diketahui pelaku adalah Samsul Arifin alias Amin (28) asal Gemol Kali Gang 2/47 Wiyung Surabaya.
Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, Kompol Budi Nurjahto SH.,MKn. melalui Kanit Reskrim Iptu Philips, SH., mengatakan bahwa pihaknya berhasil meringkus pelaku di Jalan gemol kali gang 2/47 Wiyung Surabaya, Kamis (29/8).
“Dan juga, kami amankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,10 gram. Pil koplo LL sebanyak 1.800 butir. Sebuah timbangan electric,” tutur Budi Nurjahto.
Masih Budi Nurjahto, awalnya anggota TAB Unit Reskrim Polsek Wonocolo mendapat informasi bila di jalan gemol kali Wiyung Surabaya sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui identitas yang diduga sebagai pengedar narkotika, dan kami lakukan penangkapan terhadap yang tersebut di atas,” ujarnya.
Saat itu juga, dilakukan pengembangan terhadap pelaku di kos-kosan di tempat tinggal gemol kali gang 2/47 Wiyung Surabaya.
“Pada saat itu juga, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa pil koplo sebanyak 1.800 butir, sebuah timbangan electric dan sabu-sabu seberat 2,10 gram,” ungkapnya.
Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya, dan barang bukti tersebut.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Wonocolo untuk proses sidik lebih lanjut,” pungkasnya.

















