Simpan Sabu, Warga Surabaya Terancam Bermalam di Penjara

- Admin

Kamis, 29 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit Rrskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu, Senin (26/08) sekitar pukul 22.00 WIB.

Diketahui pelaku adalah Samsul Arifin alias Amin (28) asal Gemol Kali Gang 2/47 Wiyung Surabaya.

Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, Kompol Budi Nurjahto SH.,MKn. melalui Kanit Reskrim Iptu Philips, SH., mengatakan bahwa pihaknya berhasil meringkus pelaku di Jalan gemol kali gang 2/47 Wiyung Surabaya, Kamis (29/8).

“Dan juga, kami amankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,10 gram. Pil koplo LL sebanyak 1.800 butir. Sebuah timbangan electric,” tutur Budi Nurjahto.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Terus Godok Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam

Masih Budi Nurjahto, awalnya anggota TAB Unit Reskrim Polsek Wonocolo mendapat informasi bila di jalan gemol kali Wiyung Surabaya sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui identitas yang diduga sebagai pengedar narkotika, dan kami lakukan penangkapan terhadap yang tersebut di atas,” ujarnya.

Saat itu juga, dilakukan pengembangan terhadap pelaku di kos-kosan di tempat tinggal gemol kali gang 2/47 Wiyung Surabaya.

“Pada saat itu juga, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa pil koplo sebanyak 1.800 butir, sebuah timbangan electric dan sabu-sabu seberat 2,10 gram,” ungkapnya.

Baca Juga:  Peduli Covid-19, PJU Polda Jatim Berikan Paket Sembako di Ponpes Baitun Naim Surabaya

Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya, dan barang bukti tersebut.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Wonocolo untuk proses sidik lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru