DPRD Sumenep Terus Godok Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam

- Admin

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep terus menggodok Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam.

Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, H. Masdawi, menyampaikan bahwa pihaknya secara aktif menjaring masukan dari berbagai pihak guna memastikan Raperda ini benar-benar menyentuh persoalan riil di lapangan.

Salah satu langkah penting adalah digelarnya forum dengar pendapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaku usaha garam.

“Kami sudah berdiskusi dengan Dinas Perikanan, DLH, Bappeda, dan mengundang PT Garam untuk hadir, meski sayangnya mereka belum merespons undangan itu,” ungkap Masdawi, Selasa (16/7/2025).

Tak hanya berhenti di meja birokrasi, Pansus juga turun langsung ke lapangan untuk menyerap suara dari petambak garam di Desa Karanganyar, salah satu sentra produksi garam di Sumenep.

Dalam kunjungan tersebut, terungkap banyak permasalahan krusial yang selama ini membelenggu kehidupan para petani garam.

Baca Juga:  Vaksinasi Berhadiah Minyak Goreng, Warga Wotanngare Bojonegoro Berbondong-bondong

Salah satu isu utama yang mengemuka adalah ketiadaan legalitas pengelolaan lahan garam. Banyak petambak mengeluhkan bahwa meskipun mereka telah lama mengelola lahan milik PT Garam, mereka tidak memiliki bukti tertulis atau dokumen resmi yang menunjukkan status mereka sebagai penyewa sah.

“Yang terjadi di lapangan, satu orang bisa menyewa puluhan hektar dari PT Garam, lalu dibagi-bagi ke petambak lain. Para petambak ini akhirnya bekerja tanpa kepastian hukum. Ini menciptakan ruang bagi praktik percaloan,” ujar Masdawi.

Oleh karena itu, masyarakat berharap Raperda ini nantinya dapat mengatur secara tegas perlunya legalitas tertulis antara pemilik dan penyewa lahan, demi menghindari praktik-praktik yang merugikan petani.

Isu lain yang juga mencuat adalah mengenai harga garam yang fluktuatif dan tak memiliki acuan pasti. Petani berharap pemerintah bisa menetapkan harga garam yang adil dan berkeadilan, layaknya sistem harga pada komoditas tembakau.

Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi Demokrat itu juga menyoroti kurangnya transparansi data produksi garam. “Kami ingin tahu, berapa total produksi dari lima desa penghasil garam di Kalianget. Tapi data itu seperti tersembunyi. Ke depan, harus ada penimbangan resmi untuk garam yang keluar dari Sumenep, baik milik PT Garam maupun masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Sumenep Amankan Tersangka DPO Curat

Permasalahan akses jalan juga menjadi perhatian serius. Ada sejumlah jalur yang diklaim milik PT Garam, padahal selama ini digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari. “Kami perlu luruskan, tidak mungkin pemerintah dulu membangun infrastruktur untuk kemudian mengunci pergerakan masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Pansus juga menyinggung soal tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Fakta di lapangan menunjukkan nihilnya kontribusi PT Garam terhadap masyarakat sekitar lahan garam.

“CSR dari PT Garam di lokasi tersebut ternyata nol. Padahal meski tidak ada sanksi pidana dalam Perda CSR, sanksi administratif tetap bisa diberlakukan,” ungkap Masdawi.

Baca Juga:  Hendak Transaksi Barang Haram, Warga Manding Ini Apes

Oleh sebab itu, dirinya berharap dengan disusunnya Raperda tersebut segala macam persoalan yang tengah terjadi pada para petani garam di Sumenep bisa segera teratasi.

Dirinya menargetkan penyusunan Raperda ini bisa rampung tahun 2025 meskipun terkadang proses evaluasi di tingkat provinsi tetap menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan.

“Kalau cepat, tiga bulan setelah pengesahan bisa langsung diundangkan. Tapi dari pengalaman sebelumnya, seperti Perda Desa Wisata, proses evaluasi bisa molor sampai satu tahun. Tapi yang penting, ini harus tuntas,” tegas Masdawi.

Ia menambahkan bahwa tidak semua aspirasi dari lapangan bisa dimasukkan secara penuh karena terkendala aturan di atasnya. Namun semangat untuk menghadirkan keadilan bagi petambak tetap menjadi prioritas utama.

“Kita menyusun Raperda ini bukan hanya karena program, tapi karena kita belajar dari masalah-masalah puluhan tahun yang tak kunjung selesai. Inilah saatnya kita memberi payung hukum yang jelas bagi para petani garam,” tutup Masdawi.

Penulis : Kris

Editor : Putri

Berita Terkait

Aspirasi Warga Ngampel ke DPRD, Langkah Mendadak di Tengah Padatnya Agenda Dewan
Paradoks Integritas di Kota Angling Darmo
Kades Sumberagung Tegaskan Jalan yang Diprotes Warga Bukan Kewenangan Desa: Itu Jalan Hutan
Menguapnya Dana Desa Talok, Antara Temuan Rp 300 Juta dan Bungkamnya Otoritas
Polemik Beasiswa di Bojonegoro Tuai Reaksi Keras dari Komisi C DPRD
Portal Digital DPMPD Bojonegoro dan Data Desa Masih Sulit Diakses, Rakyat Hanya Disuguhi ‘Error’
Menyoal Akrobat Birokrasi: Beasiswa yang Menguap dan Upaya Mengaburkan Fakta
EDITORIAL: Ironi Desa Talok, Saat Ego Pemimpin Membakar Nadi Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:57 WIB

Aspirasi Warga Ngampel ke DPRD, Langkah Mendadak di Tengah Padatnya Agenda Dewan

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:57 WIB

Paradoks Integritas di Kota Angling Darmo

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:51 WIB

Kades Sumberagung Tegaskan Jalan yang Diprotes Warga Bukan Kewenangan Desa: Itu Jalan Hutan

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:26 WIB

Menguapnya Dana Desa Talok, Antara Temuan Rp 300 Juta dan Bungkamnya Otoritas

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:51 WIB

Portal Digital DPMPD Bojonegoro dan Data Desa Masih Sulit Diakses, Rakyat Hanya Disuguhi ‘Error’

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:40 WIB

Menyoal Akrobat Birokrasi: Beasiswa yang Menguap dan Upaya Mengaburkan Fakta

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:37 WIB

EDITORIAL: Ironi Desa Talok, Saat Ego Pemimpin Membakar Nadi Pembangunan

Senin, 12 Januari 2026 - 17:35 WIB

Sidang Memanas di DPRD Bojonegoro, Aspirasi Kades Talok Terbentur ‘Rapor Merah’ Administrasi

Berita Terbaru

Daerah

Paradoks Integritas di Kota Angling Darmo

Rabu, 14 Jan 2026 - 13:57 WIB