DPRD Sumenep Terus Godok Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam

- Admin

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep terus menggodok Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam.

Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, H. Masdawi, menyampaikan bahwa pihaknya secara aktif menjaring masukan dari berbagai pihak guna memastikan Raperda ini benar-benar menyentuh persoalan riil di lapangan.

Salah satu langkah penting adalah digelarnya forum dengar pendapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaku usaha garam.

“Kami sudah berdiskusi dengan Dinas Perikanan, DLH, Bappeda, dan mengundang PT Garam untuk hadir, meski sayangnya mereka belum merespons undangan itu,” ungkap Masdawi, Selasa (16/7/2025).

Tak hanya berhenti di meja birokrasi, Pansus juga turun langsung ke lapangan untuk menyerap suara dari petambak garam di Desa Karanganyar, salah satu sentra produksi garam di Sumenep.

Dalam kunjungan tersebut, terungkap banyak permasalahan krusial yang selama ini membelenggu kehidupan para petani garam.

Baca Juga:  Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Sampang Berhasil Ditangkap

Salah satu isu utama yang mengemuka adalah ketiadaan legalitas pengelolaan lahan garam. Banyak petambak mengeluhkan bahwa meskipun mereka telah lama mengelola lahan milik PT Garam, mereka tidak memiliki bukti tertulis atau dokumen resmi yang menunjukkan status mereka sebagai penyewa sah.

“Yang terjadi di lapangan, satu orang bisa menyewa puluhan hektar dari PT Garam, lalu dibagi-bagi ke petambak lain. Para petambak ini akhirnya bekerja tanpa kepastian hukum. Ini menciptakan ruang bagi praktik percaloan,” ujar Masdawi.

Oleh karena itu, masyarakat berharap Raperda ini nantinya dapat mengatur secara tegas perlunya legalitas tertulis antara pemilik dan penyewa lahan, demi menghindari praktik-praktik yang merugikan petani.

Isu lain yang juga mencuat adalah mengenai harga garam yang fluktuatif dan tak memiliki acuan pasti. Petani berharap pemerintah bisa menetapkan harga garam yang adil dan berkeadilan, layaknya sistem harga pada komoditas tembakau.

Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi Demokrat itu juga menyoroti kurangnya transparansi data produksi garam. “Kami ingin tahu, berapa total produksi dari lima desa penghasil garam di Kalianget. Tapi data itu seperti tersembunyi. Ke depan, harus ada penimbangan resmi untuk garam yang keluar dari Sumenep, baik milik PT Garam maupun masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Warga Bangkalan Alami Kecelakaan di Tol Pasuruan - Propolinggo

Permasalahan akses jalan juga menjadi perhatian serius. Ada sejumlah jalur yang diklaim milik PT Garam, padahal selama ini digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari. “Kami perlu luruskan, tidak mungkin pemerintah dulu membangun infrastruktur untuk kemudian mengunci pergerakan masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Pansus juga menyinggung soal tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Fakta di lapangan menunjukkan nihilnya kontribusi PT Garam terhadap masyarakat sekitar lahan garam.

“CSR dari PT Garam di lokasi tersebut ternyata nol. Padahal meski tidak ada sanksi pidana dalam Perda CSR, sanksi administratif tetap bisa diberlakukan,” ungkap Masdawi.

Baca Juga:  Pesta Sabu Dengan Wanita Cantik, Mantan Kades di Sumenep Digelandang Polisi

Oleh sebab itu, dirinya berharap dengan disusunnya Raperda tersebut segala macam persoalan yang tengah terjadi pada para petani garam di Sumenep bisa segera teratasi.

Dirinya menargetkan penyusunan Raperda ini bisa rampung tahun 2025 meskipun terkadang proses evaluasi di tingkat provinsi tetap menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan.

“Kalau cepat, tiga bulan setelah pengesahan bisa langsung diundangkan. Tapi dari pengalaman sebelumnya, seperti Perda Desa Wisata, proses evaluasi bisa molor sampai satu tahun. Tapi yang penting, ini harus tuntas,” tegas Masdawi.

Ia menambahkan bahwa tidak semua aspirasi dari lapangan bisa dimasukkan secara penuh karena terkendala aturan di atasnya. Namun semangat untuk menghadirkan keadilan bagi petambak tetap menjadi prioritas utama.

“Kita menyusun Raperda ini bukan hanya karena program, tapi karena kita belajar dari masalah-masalah puluhan tahun yang tak kunjung selesai. Inilah saatnya kita memberi payung hukum yang jelas bagi para petani garam,” tutup Masdawi.

Penulis : Kris

Editor : Putri

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru