DPRD Sumenep Terus Godok Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam

- Admin

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep terus menggodok Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam.

Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, H. Masdawi, menyampaikan bahwa pihaknya secara aktif menjaring masukan dari berbagai pihak guna memastikan Raperda ini benar-benar menyentuh persoalan riil di lapangan.

Salah satu langkah penting adalah digelarnya forum dengar pendapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaku usaha garam.

“Kami sudah berdiskusi dengan Dinas Perikanan, DLH, Bappeda, dan mengundang PT Garam untuk hadir, meski sayangnya mereka belum merespons undangan itu,” ungkap Masdawi, Selasa (16/7/2025).

Tak hanya berhenti di meja birokrasi, Pansus juga turun langsung ke lapangan untuk menyerap suara dari petambak garam di Desa Karanganyar, salah satu sentra produksi garam di Sumenep.

Dalam kunjungan tersebut, terungkap banyak permasalahan krusial yang selama ini membelenggu kehidupan para petani garam.

Baca Juga:  Orang Tuanya Bercerai, Pemuda Gapura Gantung Diri

Salah satu isu utama yang mengemuka adalah ketiadaan legalitas pengelolaan lahan garam. Banyak petambak mengeluhkan bahwa meskipun mereka telah lama mengelola lahan milik PT Garam, mereka tidak memiliki bukti tertulis atau dokumen resmi yang menunjukkan status mereka sebagai penyewa sah.

“Yang terjadi di lapangan, satu orang bisa menyewa puluhan hektar dari PT Garam, lalu dibagi-bagi ke petambak lain. Para petambak ini akhirnya bekerja tanpa kepastian hukum. Ini menciptakan ruang bagi praktik percaloan,” ujar Masdawi.

Oleh karena itu, masyarakat berharap Raperda ini nantinya dapat mengatur secara tegas perlunya legalitas tertulis antara pemilik dan penyewa lahan, demi menghindari praktik-praktik yang merugikan petani.

Isu lain yang juga mencuat adalah mengenai harga garam yang fluktuatif dan tak memiliki acuan pasti. Petani berharap pemerintah bisa menetapkan harga garam yang adil dan berkeadilan, layaknya sistem harga pada komoditas tembakau.

Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi Demokrat itu juga menyoroti kurangnya transparansi data produksi garam. “Kami ingin tahu, berapa total produksi dari lima desa penghasil garam di Kalianget. Tapi data itu seperti tersembunyi. Ke depan, harus ada penimbangan resmi untuk garam yang keluar dari Sumenep, baik milik PT Garam maupun masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Bikin Bangga, Halili Penyanyi asal Batu Karang Camplong yang Viral di TikTok Jadi Juara Lomba Karaoke se-Madura

Permasalahan akses jalan juga menjadi perhatian serius. Ada sejumlah jalur yang diklaim milik PT Garam, padahal selama ini digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari. “Kami perlu luruskan, tidak mungkin pemerintah dulu membangun infrastruktur untuk kemudian mengunci pergerakan masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Pansus juga menyinggung soal tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Fakta di lapangan menunjukkan nihilnya kontribusi PT Garam terhadap masyarakat sekitar lahan garam.

“CSR dari PT Garam di lokasi tersebut ternyata nol. Padahal meski tidak ada sanksi pidana dalam Perda CSR, sanksi administratif tetap bisa diberlakukan,” ungkap Masdawi.

Baca Juga:  Kunjungan ke Pulau Sapeken, Bupati Fauzi Berikan Bantuan Terhadap Lembaga Pendidikan Hingga Nelayan

Oleh sebab itu, dirinya berharap dengan disusunnya Raperda tersebut segala macam persoalan yang tengah terjadi pada para petani garam di Sumenep bisa segera teratasi.

Dirinya menargetkan penyusunan Raperda ini bisa rampung tahun 2025 meskipun terkadang proses evaluasi di tingkat provinsi tetap menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan.

“Kalau cepat, tiga bulan setelah pengesahan bisa langsung diundangkan. Tapi dari pengalaman sebelumnya, seperti Perda Desa Wisata, proses evaluasi bisa molor sampai satu tahun. Tapi yang penting, ini harus tuntas,” tegas Masdawi.

Ia menambahkan bahwa tidak semua aspirasi dari lapangan bisa dimasukkan secara penuh karena terkendala aturan di atasnya. Namun semangat untuk menghadirkan keadilan bagi petambak tetap menjadi prioritas utama.

“Kita menyusun Raperda ini bukan hanya karena program, tapi karena kita belajar dari masalah-masalah puluhan tahun yang tak kunjung selesai. Inilah saatnya kita memberi payung hukum yang jelas bagi para petani garam,” tutup Masdawi.

Penulis : Kris

Editor : Putri

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru