DPRD Sumenep Terus Godok Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam

- Admin

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep terus menggodok Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam.

Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, H. Masdawi, menyampaikan bahwa pihaknya secara aktif menjaring masukan dari berbagai pihak guna memastikan Raperda ini benar-benar menyentuh persoalan riil di lapangan.

Salah satu langkah penting adalah digelarnya forum dengar pendapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaku usaha garam.

“Kami sudah berdiskusi dengan Dinas Perikanan, DLH, Bappeda, dan mengundang PT Garam untuk hadir, meski sayangnya mereka belum merespons undangan itu,” ungkap Masdawi, Selasa (16/7/2025).

Tak hanya berhenti di meja birokrasi, Pansus juga turun langsung ke lapangan untuk menyerap suara dari petambak garam di Desa Karanganyar, salah satu sentra produksi garam di Sumenep.

Dalam kunjungan tersebut, terungkap banyak permasalahan krusial yang selama ini membelenggu kehidupan para petani garam.

Baca Juga:  Tersangka Pelaku Pungli Pasar Lenteng, Seorang ASN dan Dua PHL Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Salah satu isu utama yang mengemuka adalah ketiadaan legalitas pengelolaan lahan garam. Banyak petambak mengeluhkan bahwa meskipun mereka telah lama mengelola lahan milik PT Garam, mereka tidak memiliki bukti tertulis atau dokumen resmi yang menunjukkan status mereka sebagai penyewa sah.

“Yang terjadi di lapangan, satu orang bisa menyewa puluhan hektar dari PT Garam, lalu dibagi-bagi ke petambak lain. Para petambak ini akhirnya bekerja tanpa kepastian hukum. Ini menciptakan ruang bagi praktik percaloan,” ujar Masdawi.

Oleh karena itu, masyarakat berharap Raperda ini nantinya dapat mengatur secara tegas perlunya legalitas tertulis antara pemilik dan penyewa lahan, demi menghindari praktik-praktik yang merugikan petani.

Isu lain yang juga mencuat adalah mengenai harga garam yang fluktuatif dan tak memiliki acuan pasti. Petani berharap pemerintah bisa menetapkan harga garam yang adil dan berkeadilan, layaknya sistem harga pada komoditas tembakau.

Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi Demokrat itu juga menyoroti kurangnya transparansi data produksi garam. “Kami ingin tahu, berapa total produksi dari lima desa penghasil garam di Kalianget. Tapi data itu seperti tersembunyi. Ke depan, harus ada penimbangan resmi untuk garam yang keluar dari Sumenep, baik milik PT Garam maupun masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Vaksinasi Pelayan Publik Tahap Dua di Probolinggo Capai 73,1 Persen

Permasalahan akses jalan juga menjadi perhatian serius. Ada sejumlah jalur yang diklaim milik PT Garam, padahal selama ini digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari. “Kami perlu luruskan, tidak mungkin pemerintah dulu membangun infrastruktur untuk kemudian mengunci pergerakan masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Pansus juga menyinggung soal tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Fakta di lapangan menunjukkan nihilnya kontribusi PT Garam terhadap masyarakat sekitar lahan garam.

“CSR dari PT Garam di lokasi tersebut ternyata nol. Padahal meski tidak ada sanksi pidana dalam Perda CSR, sanksi administratif tetap bisa diberlakukan,” ungkap Masdawi.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Tingkatkan UMKM dan Jaga Warisan Budaya Melalui Festival Jaran Serek

Oleh sebab itu, dirinya berharap dengan disusunnya Raperda tersebut segala macam persoalan yang tengah terjadi pada para petani garam di Sumenep bisa segera teratasi.

Dirinya menargetkan penyusunan Raperda ini bisa rampung tahun 2025 meskipun terkadang proses evaluasi di tingkat provinsi tetap menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan.

“Kalau cepat, tiga bulan setelah pengesahan bisa langsung diundangkan. Tapi dari pengalaman sebelumnya, seperti Perda Desa Wisata, proses evaluasi bisa molor sampai satu tahun. Tapi yang penting, ini harus tuntas,” tegas Masdawi.

Ia menambahkan bahwa tidak semua aspirasi dari lapangan bisa dimasukkan secara penuh karena terkendala aturan di atasnya. Namun semangat untuk menghadirkan keadilan bagi petambak tetap menjadi prioritas utama.

“Kita menyusun Raperda ini bukan hanya karena program, tapi karena kita belajar dari masalah-masalah puluhan tahun yang tak kunjung selesai. Inilah saatnya kita memberi payung hukum yang jelas bagi para petani garam,” tutup Masdawi.

Penulis : Kris

Editor : Putri

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru