Dua Pria di Surabaya Diringkus Polsek Wonocolo, Ini Yang Dilakukan Sebelumnya

- Admin

Rabu, 28 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya meringkus dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba golongan l jenis sabu-sabu.

Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurjahto SH., MKn. melalui Kanit Reskrim Iptu Philips, SH., menyampaikan bahwa di Jalan raya Ketintang Madya Surabaya, telah terjadi transaksi Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, Senin (26/08) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kedua tersangka bernama, Paul Calvin Nardo Rumengan (19) warga jalan Ketintang Madya nomor 138 Surabaya. Bersama temannya, Indra Merianto (38) asal jalan Ketintang Madya nomor 138 Surabaya.

Baca Juga:  Soal Izin Minimarket, DPMPTSP Naker dan DLH Sampang Saling Lempar

“Kedua pelaku ini sering bertransaksi di wilayah hukum Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya,” papar Budi.

Dari hasil penyelidika, kedua orang laki-laki, yang gerak-geriknya mencurigakan, pada saat itu juga dilakukan penghentian dan penggeledahan terhadap kedua tersangka.

“Dalam penggeledahan. Ditemukan satu kantong plastik berwarna hitam yang berisikan Pil koplo LL sebanyak 1.000 (seribu) butir, dan mengaku bernama Paul Calvin nardo Rumengan bersama Indra Mariyanto,” ungkapnya.

Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa mereka bertempat tinggal di kos-kosan jalan ketintang madya nomor 138 surabaya.

Baca Juga:  Bersama Polres Jajaran, Polda Jatim Ngaji Kitab Kuning

Pada saat itu juga, kedua pelaku dibawa ke tempat tinggalnya, dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar kost yang ditempatinya.

Lanjut dia, ditemukan satu katong plastik hitam pil koplo LL sebanyak 2.000 butir dan satu buah kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat sekitar 7,28 gram, sebuah timbangan electric, sebuah buku Tmtabungan BCA dan sebuah Hp merek Samsung.

“Menurut keterangan kedua pelaku, bahwa pil koplo LL dan sabu-sabu tersebut didapat dari saudara Akbar. Untuk dijualkan, kedua pelaku dan barang Bukti dibawa ke Mapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bersama Temannya, Warga Kecamatan Lenteng Tewas Setelah Konsumsi Miras Oplosan

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru