Soal Izin Minimarket, DPMPTSP Naker dan DLH Sampang Saling Lempar

- Admin

Rabu, 31 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Minimarket atau toko modern di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur semakin menjamur disebabkan karena mudahnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mengeluarkan izin usaha ritel. Apalagi, keberadaannya itu diduga tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 8 tentang Penataan dan Pengendalian Pasar Modern.

Sebelumya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Sampang menyebut bahwa, soal rekomendasi perizinan pendirian minimarket tersebut adalah domain dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca Juga:  Viral Video Penemuan Mayat Wanita Bersimbah Darah di Sreseh Sampang

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang Faisol mengatakan, bahwa pihaknya hanya berwenang mengeluarkan dokumen UKL-UPL berdasarkan rekomendasi IPR dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Menurutnya, domain DLH hanya masalah dampak lingkungan saja. Untuk wilayah tata ruang dan IMB, ia mengarahkan semuanya berada di naungan Dinas PUPR serta DPMPTSP dan Naker.

“Setelah ada IPR dari DPUPR, kami mengeluarkan rekomendasi UKL-UPL pada DPMPTSP dan Naker. Rekomendasi itu sebagai bahan kajian mereka, apakah izin IMB-nya mau di keluarkan atau tidak, monggo di proses lebih lanjut,” tutur Faisol pada suarabangsa.co.id via telepon selulernya, Rabu (31/03/2021).

Baca Juga:  Polda Jatim Amankan Mucikari di Room In Lounge Pub Karaoke Madiun Kota

Menurut Faisol, pihaknya hanya mengkaji soal dampak lingkungan saja, apakah bangunan tersebut bisa merusak lahan atau mengeluarkan limbah. Sebab, kata dia, minimarket itu hanya pertokoan atau ruang pamer untuk jual beli.

“Dalam mengkaji dampak lingkungan itu, kami melibatkan pihak yang berkaitan dengan masyarakat, baik tokoh, lurah serta pihak kecamatan untuk dimintai pendapat terkait keberadaan minimarket,” imbuhnya.

Setelah dilakukan kajian bersama, kata Faisol, dan dinyatakan tidak ada keberatan dari warga sekitar, maka pihaknya memberikan rekomendasi pada DPMPTSP dan Naker.

Baca Juga:  Soal Keterlambatan Honor Pengawasan Yustisi, Kasatpol PP Sampang Berdalih Masalah Administrasi

Disinggung soal jarak dan radius pendirian minimarket yang tidak sesuai dengan Perda, Faisol mengatakan, bahwa lajur daripada perizinan waralaba atau toko modern bermula dari izin tata ruang dari DPUPR.

“Kalau soal jarak dan batasan itu ada di tim teknis, kami tidak bisa berkomentar lebih jauh karena itu bukan domain kami,” pungkas Faisol.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir, Kepala Dinas PUPR Sampang belum bisa dimintai keterangan.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru