SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Minimarket atau toko modern di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur semakin menjamur disebabkan karena mudahnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mengeluarkan izin usaha ritel. Apalagi, keberadaannya itu diduga tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 8 tentang Penataan dan Pengendalian Pasar Modern.
Sebelumya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Sampang menyebut bahwa, soal rekomendasi perizinan pendirian minimarket tersebut adalah domain dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang Faisol mengatakan, bahwa pihaknya hanya berwenang mengeluarkan dokumen UKL-UPL berdasarkan rekomendasi IPR dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurutnya, domain DLH hanya masalah dampak lingkungan saja. Untuk wilayah tata ruang dan IMB, ia mengarahkan semuanya berada di naungan Dinas PUPR serta DPMPTSP dan Naker.
“Setelah ada IPR dari DPUPR, kami mengeluarkan rekomendasi UKL-UPL pada DPMPTSP dan Naker. Rekomendasi itu sebagai bahan kajian mereka, apakah izin IMB-nya mau di keluarkan atau tidak, monggo di proses lebih lanjut,” tutur Faisol pada suarabangsa.co.id via telepon selulernya, Rabu (31/03/2021).
Menurut Faisol, pihaknya hanya mengkaji soal dampak lingkungan saja, apakah bangunan tersebut bisa merusak lahan atau mengeluarkan limbah. Sebab, kata dia, minimarket itu hanya pertokoan atau ruang pamer untuk jual beli.
“Dalam mengkaji dampak lingkungan itu, kami melibatkan pihak yang berkaitan dengan masyarakat, baik tokoh, lurah serta pihak kecamatan untuk dimintai pendapat terkait keberadaan minimarket,” imbuhnya.
Setelah dilakukan kajian bersama, kata Faisol, dan dinyatakan tidak ada keberatan dari warga sekitar, maka pihaknya memberikan rekomendasi pada DPMPTSP dan Naker.
Disinggung soal jarak dan radius pendirian minimarket yang tidak sesuai dengan Perda, Faisol mengatakan, bahwa lajur daripada perizinan waralaba atau toko modern bermula dari izin tata ruang dari DPUPR.
“Kalau soal jarak dan batasan itu ada di tim teknis, kami tidak bisa berkomentar lebih jauh karena itu bukan domain kami,” pungkas Faisol.
Sementara itu, hingga berita ini dilansir, Kepala Dinas PUPR Sampang belum bisa dimintai keterangan.