Satpol PP Pamekasan Akan Tindak Tegas PKL Yang Bandel

- Admin

Selasa, 8 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Menindak tegas para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bandel, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan pasang Baner larangan.

Seperti yang dilakukan pada hari ini Senin (7/06/2021) pagi, Satpol PP menindak lanjuti apa yang menjadi titik terang, apa yang diinginkan dari Komisi 1, yakni Satpol PP diminta untuk melakukan yang namanya penataan PKL.

“Kami sudah memasang Banner larangan berjualan di lima titik untuk sementara, sesuai zona larangan para PKL untuk tidak lagi berjualan disitu,” ujar Sekretaris Satpol PP Amirul Yusuf saat ditemui di ruangannya, Senin (0/7/06/2021) pagi.

Baca Juga:  Jumat Berkah, Para Istri TNI di Pamekasan Beri Santunan Anak Yatim

Amir menambahkan, setelahnya jika masyarakat sudah tau tentang larangan tersebut, maka petugas Satpol PP akan melakukan Mobile, ketika nantinya di lapangan menemukan satu titik pelanggaran, maka dengan tegas akan langsung diambil tindakan exsekusi.

“Kita melakukannya bisa dengan tim operasi gabungan, atau tim operasi mandiri,” ucapnya.

Untuk bulan depannya maka akan dilaksanakan program lain, ada beberapa program nantinya, apalagi sekarang dengan adanya covid varian baru yang sangat luar biasa.

Bagaimanapun juga beberapa masalah yang kemudian dikirim ke kami hampir rata-rata adalah PKL yang semrawut, kami akan oll out untuk itu.

Baca Juga:  Bersama PMI Jatim, Pemkab Probolinggo Terjunkan Kendaraan Bermuatan 5000 Liter Disinfektan

Kami sudah yang punya nama perangkat aturan ledilstanding nomer 18 tahun 2014, terkait bagaimana kami bekerja dilapangan, prosedur tentang penertiban

“Bahwa kami adalah sifatnya humanis, tegas, dan terukur, kami sadar bahwa kami adalah sebagai penegak peraturan daerah, apalagi sekarang masa Pandemi Covid-19 yang berdampak pada pendapatan mereka (PKL red),” tutur Amir.

Dirinya berharap kepada masyarakat bahwa Satpol PP tidak kemudian serta Merta melarang berjualan di Pamekasan ini, akan tetapi juga hormati tugasnya sebagai penegak perda, bahwa berjualan itu sudah ada zona yang sudah diperbolehkan.

Baca Juga:  Buntut Kerumunan Penyaluran BPUM, Satgas Covid-19 Panggil Pimpinan BNI Cabang Sampang

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru