Dipicu Isu Ilmu Hitam, Warga Arjasa Sumenep Ditemukan Tewas di Kebun

- Admin

Selasa, 18 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap Bunabi (69) salah seorang warga Dusun Karpote, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Sumenep, yang diduga memiliki ilmu hitam, akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Sumenep.

Pelaku pembunuhan terhadap korban diketahui setelah tim gabungan Polsek Kangean, Polres Sumenep, Unit Resmob dan Tim Jokotole, yang dipimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi selama kurang lebih dua hari setelah kejadian tersebut.

Dalam hasil penyelidikan tersebut, diduga ada tiga tersangka pembunuhan yang dilakukan terhadap Bunabi. Tersangka tersebut diketahui adalah Ahwan bin Mopaher (45) dan rekannya Mansur bin Matnasa (32), dan Jailani yang hingga saat ini masih dalam pencarian kepolisian.

Baca Juga:  Hadiri Faham Bersholawat, Ini Pesan Mantan Bupati Ramdlan Siraj untuk Kemenangan Paslon Fauzi-Imam

“Pembunuhan terhadap korban dilakukan di kebun milik korban di Dusun Karpote, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Kata Widi, terduga pelaku Ahwan mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara memukul dengan menggunakan pentungan bambu sebanyak dua kali di leher bagian kanan dan kiri korban.

“Sedangkan Mansur memukul bagian kepala korban dengan menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali,” lanjut Widi.

Dari penangkapan pelaku tim gabungan Polres Sumenep juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian milik korban, satu buah potongan bambu milik tersangka Ahwan, dan juga satu buah potongan kayu milik tersangka Mansur.

Baca Juga:  Jual Sabu ke Pulau, Pemuda Legung Barat Diringkus Polisi

Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

“Pasal tersebut adalah berupa tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang,” tutupnya.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru