Diciduk Satreskrim Polres Sampang, Begini Kronologis Perkara Mantan Kades Bancelok Jrengik

- Admin

Jumat, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id  — Mantan Kepala Desa (Kades) Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, H Ismail ditangkap oleh team Resmob Sat Reskrim Polres Sampang. Pelaku berhasil ditangkap di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang pada Jumat (23/04/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, H Ismail merupakan pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada Sabtu (23/11/2019) beberapa tahun lalu, di Kantor PT Sejahtera Jaya Alim Mix, Desa Pangelen, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Soal Keluhan Pelanggan, PLN ULP Sampang Minta Maaf: Gangguan Disebabkan Pohon Tumbang

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengatakan bahwa, saat mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap dalam perkara penipuan dan atau penggelapan, yang bersangkutan ini sudah dipangggil dua kali tapi tidak pernah menghadap,” terang Sudaryanto dikonfirmasi via telepon selulernya.

Ia menjelaskan saat dilakukan penangkapan, tersangka diketahui sedang berada dirumahnya di Desa Gunung Maddah yang sekaligus dijadikan tempat persembunyian selama ini.

“Atas dasar informasi tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Sudaryanto.

Baca Juga:  Pemkab Sampang Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Beserta Keluarga untuk Mudik Lebaran 2021

Saat disinggung soal status pelaku, Sudaryanto menjelaskan bahwa saat ini pelaku masih berstatus saksi. Namun, kata dia, jika hasil pemeriksaan unsurnya terpenuhi, nanti akan digelarkan untuk menaikkan status sebagai tersangka.

“Pelaku dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru