Masuki Ramadhan, Pemkab Sampang Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja bagi ASN

- Admin

Senin, 12 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Masuki bulan suci ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penentuan Hari dan Jam Kerja pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemkab setempat.

Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah tersebut bernomor 065/328/434.032/2021 tertuju pada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan menjelaskan, bahwa sesuai dengan surat edaran selama Ramadhan jam kerja pegawai di hari Senin hingga Kamis menjadi jam 07.30 WIB  hingga jam 14.00 WIB. Sementara hari Jumat, jam kerja dilakukan hingga jam 11.30 WIB.

Baca Juga:  Plt Bupati Probolinggo Resmikan Pembangunan Masjid Waqaf Baitul Hidayah

“SE itu menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian PANRB tanggal 9 April 2021 nomor 9/2021 tentang penetapan Jam kerja selama bulan ramadhan,” tutur Wawan sapaan akrabnya, Senin (12/04/2021).

Bagi satuan Pendidikan, kata wawan, diatur oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kalender Pendidikan dan peraturan yang berlaku.

“Untuk ketentuan absensi elektronik (face print) 15 menit sebelum jam masuk dan 15 menit sebelum jam pulang,” tandas Wawan.

Berikut Jam kerja bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja:

1) Hari Senin-Kamis pukul: 07.30 – 14.00 WIB (tanpa istirahat).

Baca Juga:  Berkah Ramadhan, Perguruan Silat Surban Putih Sampang Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa

2) Hari Jumat pukul: 07.30 – 11.00 WIB (SKJ ditiadakan).

Berikut ini untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja:

1) Hari Senin-Kamis pukul: 07.30 – 13.00 WIB (tanpa istirahat).

2) Hari Jumat pukul: 07.30 – 11.00 WIB (tanpa istirahat).

3) Hari Sabtu pukul: 07.30 – 11.30 WIB.

Berita Terkait

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi
Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru