Kabar Terbaru Oknum ASN di Sampang yang Kepergok Mesum di Dalam Mobil, Dijerat Pasal Perzinaan dan Dibebastugaskan

- Admin

Selasa, 26 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Video viral oknum aparatur sipil negara (ASN) perempuan inisial IR yang berasal dari lingkungan Pemkab Sampang kepergok warga saat asyik mesum di dalam mobil yang terparkir di Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang pada Kamis (21/01/2021) lalu.

Kini, IR beserta selingkuhannya inisial T dijerat pasal 284 KHUPidana tentang perzinaan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan. Akibatnya, jabatan IR pun jadi taruhannya. Dia dinilai melanggar kode etik dan indisipliner sebagai ASN dengan dibebastugaskan sementara hingga selesai proses pengadilan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dikenakan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan,” kata KBO Reskrim Polres Sampang, Ipda Syafriyanto pada awak media beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Dinas Pertanian KP Jatim Genjot Program Irigasi Perpompaan Atasi Keterbatasan Air di Lahan Petani

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap IR dan T. Namun, Syafriyanto memastikan penyidikan terkait kasus ini masih tetap terus diproses.

“Tidak bisa ditahan, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. Keduanya hanya wajib lapor dua kali dalam seminggu yakni, hari Senin dan Kamis,” sebut Syafriyanto.

Pembebasan tugas IR dari jabatannya dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat. Ia mengatakan, bahwa dasar pembebasan IR karena diduga telah melakukan pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010, tentang disiplin ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Baca Juga:  Lindungi Konsumen, Disperindagprin Sampang Akan Tera Ulang Alat Ukur di Sejumlah Pasar

“Surat pembebastugasan IR itu terhitung sejak ia ditahan, hingga proses pengadilan selesai. Selain itu, hak gajinya akan dibayar 50 persen dari jumlah gaji yang ia dapatkan,” kata Arif, Selasa (26/01/2021).

Dijelaskannya, PP tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

“Penjatuhan hukuman disiplin ini dimaksudkan untuk membina ASN yang telah melakukan pelanggaran, khususnya di pasal 3 point 4, pasal 6, serta pasal 9,” urai Arif.

Baca Juga:  Dukung Dirut PT Garam, PB HMI Mengharapkan Kesejahteraan Petambak Garam

Menurutnya, pembebasan tugas sementara dari jabatannya ini juga bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan oleh kepolisian. Saat ini, pihaknya juga masih melakukan konsultasi dengan Inspektorat untuk mendapatkan surat penahanan dari Polres Sampang.

“Surat penahanan itu nantinya akan dijadikan dasar pemberhentian sementara dari jabatannya, hingga proses pengadilan selesai,” tandas Arif.

Berita Terkait

Gandeng Musisi Papan Atas, All Out Festival 2026 Targetkan Geliat Ekonomi Kreatif Bojonegoro
Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita
Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Sepi Job di Bulan Suro, Biduan Asal Kapas Bojonegoro Banting Setir Jualan Rujak lewat Live TikTok
Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu
Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:35 WIB

Gandeng Musisi Papan Atas, All Out Festival 2026 Targetkan Geliat Ekonomi Kreatif Bojonegoro

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:15 WIB

Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WIB

Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Berita Terbaru